Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Istri Tak Sangka Suami Tewas Usai 2 Hari Ditahan, Ternyata Dianiaya 7 Polisi, Kondisi Jasad Terkuak

Dumaria tak menyangka suaminya tewas diduga dianiaya 7 polisi setelah dua hari menjadi tahanan.

Editor: Olga Mardianita
Istimewa
Istri di Deli Serdang, Sumatera Utara, tak menyangka suaminya akan tewas setelah menjadi tahanan polisi selama dua hari. Dia diduga dianiaya oleh tujuh polisi. 

Waktu itu, tiba-tiba petugas rumah sakit membawa jenazah dan ternyata itu adalah suaminya.

Spontan ia pun syok, melihat suaminya sudah menjadi jenazah.

"Tanpa sengaja lewat mayat di situ, saya lihat ternyata suami saya. Saya tahu suami saya sudah meninggal dunia, saya bingung ke mana saya harus adukan," ujarnya.

Dumaria juga membeberkan kondisi suaminya saat dibawa ke rumah duka.

"Setelah saya melihat kondisi suami saya tidak wajar. Sekujur muka semua lebam, gigi rontok, banyak ada luka dimana-mana di kaki ada luka," pungkasnya.

Ibu lima orang anak itu sangat terpukul, niatnya ingin menjenguk suaminya yang disebut sakit usai dua hari ditahan di Polrestabes Medan berakhir kepedihan.

Baca juga: Fakta-fakta Siswa SMK Semarang Tewas Ditembak Polisi, Dua Teman Juga Jadi Korban, Tak Ada Saksi Mata

Di depan ruang jenazah RS Bhayangkara, Dumaria tertegun.

Tampak wajahnya pucat sambil terus meneteskan air mata.

Perwira Unit (Panit) Reserse Mobile (Resmob) pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, IPDA Imanuel Dachi, bersama 6 personelnya diduga melakukan penganiayaan terhadap Budianto Sitepu (42) hingga meninggal dunia.

Budianto Sitepu (42) merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) yang disebut-sebut sebagai calon ketua ranting di Desa Sei Semayang. 

Kejadian penganiayaan itu terjadi di samping rumah mertua IPDA Imanuel Dachi, yang berada di Jalan Horas, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumut, pada Selasa (24/12/2024) malam.

Saat itu korban dan teman-temannya inisial Dedy dan Girin berada di warung tuak yang kebetulan berhadap-hadapan dengan rumah mertua IPDA Imanuel Dachi, bermarga Siagian.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, anggotanya ini menangkap korban dan dua rekannya yang sedang duduk di warung tuak. Padahal, IPDA Imanuel Dachi tidak mengantongi surat apapun dan tidak ada dasar laporan polisi.

"Karena ini adalah dugaan awal proses tangkap tangan, memang waktu penangkapan belum ada surat perintah penyelidikan, surat perintah penangkapan, maupun administrasi penyidikan lainnya, pada saat melakukan upaya paksa, karena dasarnya adalah tertangkap tangan," kata Kombes Pol Gidion kepada Tribun-medan.com, Jumat (27/12/2024).

Kata Gidion, dari hasil penyelidikan sementara, didapati bahwa korban mengalami kekerasan saat IPDA Imanuel Dachi bersama dengan 6 orang personelnya melakukan penangkapan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved