Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Istri Tak Sangka Suami Tewas Usai 2 Hari Ditahan, Ternyata Dianiaya 7 Polisi, Kondisi Jasad Terkuak

Dumaria tak menyangka suaminya tewas diduga dianiaya 7 polisi setelah dua hari menjadi tahanan.

Editor: Olga Mardianita
Istimewa
Istri di Deli Serdang, Sumatera Utara, tak menyangka suaminya akan tewas setelah menjadi tahanan polisi selama dua hari. Dia diduga dianiaya oleh tujuh polisi. 

"Kami menduga kekerasan terjadi pada proses penangkapan. Untuk kepastiannya nanti kami lakukan pendalaman pada proses penyidikan,"ujarnya.

Kombes Gidion juga membeberkan hasil pemeriksaan medis terhadap jenazah korban, yang sempat dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan setelah sempat ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan.

Baca juga: Daftar 34 Nama Polisi yang Dimutasi setelah Kasus Pemerasan 400 Warga Negara Malaysia di Konser DWP

"Lalu hasil autopsinya, ada pendarahan pada batang otak, pendarahan pada kepala, lalu luka di pipi, rahang, lalu luka di bagian mata, ini kemudian dalam visum tersebut terbukti mengalami kekerasan benda tumpul, ini kami dalami,"ungkapnya.

Ia menyampaikan, malam itu bukan hanya Budianto Sitepu yang ditangkap oleh IPDA Imanuel Dachi Cs. Namun, ada dua orang lagi rekannya yang telah dipulangkan dan statusnya tersangka.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan dan tadi malam sudah kita pulangkan, dan meyakinkan bahwa kondisinya baik-baik saja. Untuk clear juga saya bawa ke rumah sakit bhayangkara untuk mendapatkan perawatan,"pungkasnya.

Dikabarkan, Budianto Sitepu (42) tewas dengan luka lebam di tubuhnya, dua hari setelah ditangkap anggota Polrestabes Medan, Selasa (24/12/2024) malam.

7 Personel Diserahkan ke Polda Sumut

Kini 7 anggota Polrestabes Medan itu pun telah dilakukan penempatan khusus (Patsus). 

Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan awalnya ada 6 personel yang dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, terdapat 7 personel yang dilakukan pendalaman pemeriksaan.

"Kemarin kami menyampaikan bahwa kami telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota secara internal, personel yang melakukan penangkapan pada saat itu yaitu 6 orang kami sampaikan di awal dan hari ini kita sampaikan ada 7 personel yang kami lakukan pendalaman pemeriksaan secara internal," kata Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (27/12/2024).

Terhadap 7 personel Polrestabes Medan itu kemudian dilakukan penempatan khusus (patsus).

Gidion mengaku jika Patsus merupakan proses yang cukup extraordinary dalam tahap pemeriksaan internal. "Lalu terhadap 7 orang personel tersebut kita lakukan penempatan khusus atau Patsus, Patsus adalah satu proses yang cukup extraordinary yang dilakukan dalam tahap penyidikan atau pemeriksaan internal terhadap kasus kode etik,"ungkapnya.

Gidion menjelaskan, jika 1 dari 7 orang itu merupakan perwira yakni Ipda ID yang bertugas sebagai Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Sedangkan 6 orang lainnya adalah personel dari Unit Resmob dan Unit Pidum. "Ipda ID bersama 6 orang lainya sehingga semuanya 7 orang itu ada di Unit Resmob dan Unit Pidum, iya (Ipda ID) Panit Resmob," jelasnya.

Ketujuh personel tersebut akan menjalani hukuman kode etik dan hukuman pidana. Semua proses terhadap hukuman itu bakal dilakukan oleh Polda Sumut.

"Itu nanti ancaman hukuman kode etik dan ancaman hukuman proses pidana, tapi proses pidana nanti ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan untuk kode etiknya ditangani oleh Bid Propam Polda Sumut,"ujarnya.

Menurut informasi yang dihimpun mereka yang dipatsuskan ialah:

Baca juga: Video Perwira Polisi Berbuat Asusila dengan Istri Orang Viral, Kondisi Oknum Dikuak Kapolres

1. Ipda ID

2. Aiptu R,

3. Aipda B,

4. Brigadir T,

5. Briptu D,

6. Briptu F.

Keenamnya merupakan tim khusus (timsus) Resmob Polrestabes Medan.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, Budianto Sitepu (BS) salah seorang tahanan di Polrestabes Medan yang meninggal dunia ditangkap karena melakukan pengancaman dan kekerasan terhadap personel kepolisian. BS meninggal di rumah sakit. Selain BS, polisi juga mengamankan D dan G, pada Rabu (25/12/2024) dini hari. 

"Sebelumnya saya mengucapkan duka cita dan bela sungkawa dari Polrestabes Medan atas meninggalnya salah seorang yang kemarin kita amankan atas nama BS. Dan yang ingin saya tegaskan adalah beliau tidak meninggal di dalam tahanan, di dalam sel, atau di kantor polisi. Beliau meninggal di rumah sakit pada hari Kamis jam 10.34 WIB," kata Gidion, Kamis (26/12/2024). 

Gidion mengungkap bila BS dibawa ke rumah sakit pada Rabu, sekitar pukul 15.05 WIB.

"Setelah sebelumnya mendapatkan perawatan, dibawa di rumah sakit itu pada hari Rabu pukul 15.05 WIB dan saya sudah lihat CCTV-nya yang bersangkutan mengalami luka-luka di dalam ruang penitipan sementara," lanjutnya.

Kombes Gidion menceritakan awal penangkapan terhadap BS dan dua lainnya.

Saat itu salah seorang personel Polrestabes berinisial IPDA ID sedang berada di rumah keluarganya yang ada di Desa Semayang, Kabupaten Deli Serdang.

Sementara BS dan dua lainnya dalam kondisi mabuk sedang berada dalam sebuah warung tuak di sana.

Karena suara musik terdengar keras, personel kepolisian berinisial ID mendatangi BS.

Namun BS dan rekannya tak senang hingga terjadi cekcok antara ID dan BS. 

"Pengancaman kemudian dengan kekerasan. Yang bersangkutan mabuk dan anggota saya ini ada di depan rumah mertuanya. Kebetulan di depan ada kedai tuak. Ya memang dalam kondisi mabuk dan musiknya kencang mengganggu tetangganya. Kebetulan tetangganya sepuh, dan pada saat itu momen malam Natal, maka situasi dan dinamika pada malam itu mungkin kita gak merasakan," kata Kombes Gideon.

"Karena tadi ditegur dan kemudian dia tidak senang, kemudian anggota menyampaikan tegurannya. Pak BS ini mengancam memanggil teman-temannya,"ujarnya.


----- 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved