Berita Viral
Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun Penjara, Ini Sosok Hakim Eko Aryanto, Intip Harta Kekayaannya
Divonis hanya 6,5 tahun penjara, sosok hakim Eko Aryanto yang menangani kasus Harvey Moeis akhirnya mendapat ramai sorotan.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM - Harvey Moeis menjadi sorotan setelah menjalani persidangan vonis hukuman atas kasus pencucian uang.
Setelah vonis Harvey Moeis, akhirnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto menjadi sorotan dan perbincangan.
Hakim yang memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara itu akhirnya disoroti.
Harvey Moeis dijatuhi denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang penggantin R 210 miliar.
Suami selebritas Sandra Dewi itu terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Hakim menilai Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menerima RP 420 miliar uang negara dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Kendati demikian, hakim Eko Aryanto hanya memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Lantas, siapa sosok hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto yang memberi vonis 6,5 tahun penjara ke Harvey Moeis?
Baca juga: Sandra Dewi Hapus Semua Foto Suami usai Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Tak Hadiri Sidang
Kekayaan hakim yang menangani kasus Harvey Moeis akhirnya terungkap.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat, Eko Aryanto terakhir melaporkan harta kekayaan pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023.
Eko Aryanto memiliki harta kekayaan dengan total Rp 2.820.981.000.
Berikut rincian harta kekayaan hakim tersebut:
1. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang: Rp 1.350.000.000
2. Alat transportasi dan mesin total Rp 910.000.000
Mobil Honda CR-V Minibus 2013: Rp 300.000.000
Mobil Honda Civic Sedan 2013: Rp 300.000.000
Motor Kawasaki Ninya 2013: Rp 50.000.000
Motor Kawasaki KLV 2013: Rp 20.000.000 Mobil
Toyota Innova Reborn G 2.0 AT 2016: Rp 240.000.000.
3. Harta bergerak lainnya: Rp 395.000.000
4. Kas dan setara kas: Rp 165.981.000.
Bila dibandingkan pada pelaporan tahun 2022 yang memiliki kekayaan sejumlah Rp 2.783.981.000, harta Eko Aryanto naik Rp 37 juta pada 2023.

Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968.
Hakim yang berusia 56 tahun ini adalah pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan IV/d.
Eko Aryanto meraih gelar sarjana Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya.
Ia lulus S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law pada 2002.
Gelar S3 Ilmu Hukum didaatnya dari Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015.
Usai menjadi CPNS pada 1988, Eko Aryanto berkarier di sejumlah Pengadilan Negeri, termasuk di Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, serta Jawa Tengah.
Sepanjang kariernya, Eko pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009, Blitar pada 2015, Mataram pada 2016, dan Tulungagung pada 2017.
Baca juga: Diminta Bayar Rp 40 M ke Pengembang, Warga Cinere Akan Balas Vonis Hakim, Optimis Ajukan Kasasi
Ia kerap mengadili tindak pidana kriminal seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfahukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).
Saat menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko mendapat tugas mengadili Harvey Moeis yang digugat hukuman penjara 12 tahun. Namun, dia meringankan vonis tersebut.
"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi terdakwa” ujar Eko, dikutip dari Kompas.com , Selasa (24/12/2024).
Eko memberikan vonis ringan karena kasus korupsi terjadi ketika PT Timah Tbk berupaya meningkatkan jumlah produksi dan ekspor.
Namun, mereka sulit memperoleh bijih timah karena marak penambangan ilegal.
Dia menyebut, Direktur Utama PT RBT Suparta meminta bantuan Harvey Moeis atas kondisi tersebut karena dia memiliki pengalaman bisnis batubara.
Harvey Moeis pun bukan bagian jajaran direksi, komisaris, serta pemegang saham PT RBT.
Dia juga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kerjasama.
Selain itu, PT RBT juga bukan perusahaan yang melakukan penambangan ilegal karena memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha jasa penambangan (IUJP).
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Harvey Moeis
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pus
kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Laporan Gadis 18 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Mandeg di Tangan Polisi, Dituduh 'Suka Sama Suka' |
![]() |
---|
Imbas Campur Alkohol Kedaluwarsa dengan Minuman Berenergi, 5 Pemuda Tewas, Sempat Minta Miras |
![]() |
---|
Pembeli Protes Makan Mi Instan Bayar Rp 25 Ribu di Tempat Wisata, Ana Pemilik Warung: Bisa Berdua |
![]() |
---|
Wanita Meninggal saat Melayat Kakak Ipar yang Hendak Dimakamkan, sempat Pingsan |
![]() |
---|
Gesit Pria Gondol Uang Rp50 Juta dari Dalam Jok Motor, Aksi Pelaku Terekam CCTV Kurang Semenit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.