Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Belum Bayar Pajak, Kafe di Solo Copot Stiker Pengawasan 2 Kali, Pemkot Beri Peringatan: Penggelapan

Belum bayar pajak, kafe di Solo mencopot stiker pengawasan dan peringatan sebanyak 2 kali.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Solo
Stiker peringatan dari Pemkot Solo untuk kafe di Surakarta yang menunggak bayar pajak. 

TRIBUNJATIM.COM - Sebuah kafe di Solo Jawa Tengah mendapat sorotan lantaran belum membayar pajak.

Salah satu kafe di Jalan Slamet Riyadi, Pasar Kliwon melepas stiker berbunyi “Restoran ini belum bayar pajak”.

Pemilik kafe pun bisa terkena penggelapan pajak karena tidak membayar pajak sesuai regulasi.

“Pajak kan bukan dibebankan wajib pajak. Dari konsumen yang dipungut oleh wajib pajak. Mereka hanya mengumpulkan dan itu harus diserahkan ke pemerintah. Kalau tidak diserahkan termasuk penggelapan pajak,” ungkap Kepala Bidang Penagihan pada Bapenda Kota Solo Mohamad Rudiyanto saat dihubungi Minggu (29/12/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJateng.com, Senin (30/12/2024).

Kafe ini selama 2 tahun tidak pernah membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Padahal potensi yang bisa dipungut dari kafe ini minimal Rp 18 juta karena omzetnya telah melebihi Rp 7,5 juta per bulan.

Dalam Perda Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 19 ayat (2) Yang dikecualikan dari objek PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan Makanan dan/atau Minuman: a. dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;

“Minimal sesuai dengan omzet Rp 7,5 juta harus membayar pajak Rp 750 ribu per bulan. Informasi dari korwil kami mulai bulan Januari melaporkan pajaknya saja. Namun tidak ada pembayaran pajaknya. Omzetnya dilaporkan menurun. Di tahun 2023 tidak ada progress sama sekali. Tidak ada laporan tidak ada pembayaran pajak sampai tahun 2024 ini. Kurang lebih 2 tahun,” jelasnya.

Sesuai dengan pasal 39 ayat (1) huruf c atau d UU Nomor 28 Tahun 2007 Setiap orang yang dengan sengaja c. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; d. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;

Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pihaknya menerima laporan bahwa pemilik melepas stiker hingga dua kali.

 Ia pun menyerahkan perkara ini ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti.

“Stiker yang kita laksanakan tim gabungan kemarin itu ternyata dilepas oleh pemilik. Maka dari itu kami lakukan stikerisasi ulang. Pemilik warung ini tidak kooperatif. Hari ini saya mendapatkan laporan update stiker itu dilepas lagi. Hari ini sudah kami sampaikan ke Satpol PP selaku penegak perda untuk melakukan tindakan tegas,” terangnya. 

Penagihan pajak di Solo yang dibebankan kepada restoran dan kafe
Penagihan pajak di Solo yang dibebankan kepada restoran dan kafe (Tribun Solo)

Pemilik kafe pun bisa terkena penggelapan pajak karena tidak membayar pajak sesuai regulasi.

“Pajak kan bukan dibebankan wajib pajak. Dari konsumen yang dipungut oleh wajib pajak. Mereka hanya mengumpulkan dan itu harus diserahkan ke pemerintah. Kalau tidak diserahkan termasuk penggelapan pajak,” ungkap Kepala Bidang Penagihan pada Bapenda Kota Solo Mohamad Rudiyanto saat dihubungi Minggu (29/12/2024).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved