Berita Viral
Belum Bayar Pajak, Kafe di Solo Copot Stiker Pengawasan 2 Kali, Pemkot Beri Peringatan: Penggelapan
Belum bayar pajak, kafe di Solo mencopot stiker pengawasan dan peringatan sebanyak 2 kali.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Sebuah kafe di Solo Jawa Tengah mendapat sorotan lantaran belum membayar pajak.
Salah satu kafe di Jalan Slamet Riyadi, Pasar Kliwon melepas stiker berbunyi “Restoran ini belum bayar pajak”.
Pemilik kafe pun bisa terkena penggelapan pajak karena tidak membayar pajak sesuai regulasi.
“Pajak kan bukan dibebankan wajib pajak. Dari konsumen yang dipungut oleh wajib pajak. Mereka hanya mengumpulkan dan itu harus diserahkan ke pemerintah. Kalau tidak diserahkan termasuk penggelapan pajak,” ungkap Kepala Bidang Penagihan pada Bapenda Kota Solo Mohamad Rudiyanto saat dihubungi Minggu (29/12/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJateng.com, Senin (30/12/2024).
Kafe ini selama 2 tahun tidak pernah membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Padahal potensi yang bisa dipungut dari kafe ini minimal Rp 18 juta karena omzetnya telah melebihi Rp 7,5 juta per bulan.
Dalam Perda Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 19 ayat (2) Yang dikecualikan dari objek PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan Makanan dan/atau Minuman: a. dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
“Minimal sesuai dengan omzet Rp 7,5 juta harus membayar pajak Rp 750 ribu per bulan. Informasi dari korwil kami mulai bulan Januari melaporkan pajaknya saja. Namun tidak ada pembayaran pajaknya. Omzetnya dilaporkan menurun. Di tahun 2023 tidak ada progress sama sekali. Tidak ada laporan tidak ada pembayaran pajak sampai tahun 2024 ini. Kurang lebih 2 tahun,” jelasnya.
Sesuai dengan pasal 39 ayat (1) huruf c atau d UU Nomor 28 Tahun 2007 Setiap orang yang dengan sengaja c. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; d. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Pihaknya menerima laporan bahwa pemilik melepas stiker hingga dua kali.
Ia pun menyerahkan perkara ini ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti.
“Stiker yang kita laksanakan tim gabungan kemarin itu ternyata dilepas oleh pemilik. Maka dari itu kami lakukan stikerisasi ulang. Pemilik warung ini tidak kooperatif. Hari ini saya mendapatkan laporan update stiker itu dilepas lagi. Hari ini sudah kami sampaikan ke Satpol PP selaku penegak perda untuk melakukan tindakan tegas,” terangnya.

Pemilik kafe pun bisa terkena penggelapan pajak karena tidak membayar pajak sesuai regulasi.
“Pajak kan bukan dibebankan wajib pajak. Dari konsumen yang dipungut oleh wajib pajak. Mereka hanya mengumpulkan dan itu harus diserahkan ke pemerintah. Kalau tidak diserahkan termasuk penggelapan pajak,” ungkap Kepala Bidang Penagihan pada Bapenda Kota Solo Mohamad Rudiyanto saat dihubungi Minggu (29/12/2024).
belum bayar pajak
Jalan Slamet Riyadi
Pasar Kliwon
Bapenda Kota Solo
stiker
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Imbas Anggota DPRD Wahyudin Moridu Ucap Ingin Rampok Uang Negara, Sosok Ayahnya Ikut Disorot |
![]() |
---|
Sudah Bayar Rp100 Ribu ke Bripka E, Warga Tertipu Ternyata SKCK Palsu, Waspadai Ciri-cirinya |
![]() |
---|
Deretan Kelakuan Sekdis Koperasi Hingga Dicopot Gubernur, Main HP sampai Wajib Beri Kado |
![]() |
---|
Momen Mencekam Ira Naik Pesawat, Terpaksa Balik ke Bandara Awal usai Diduga Mesinnya Keluar Api |
![]() |
---|
Penjelasan Polisi soal Viralnya Tempat Gadai Bersyarat 'Ngamar' dengan Pegawai: di Luar Pekerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.