Berita Viral
Sudah Bayar Parkir Rp 30 Ribu, Amru Bingung Ban Mobil Digembosi Petugas Dishub: Jukirnya Ngilang
Viral sejumlah ban pengemudi mobil digembosi petugas Dishub saat parkir di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (29/12/2024).
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Viral sejumlah ban pengemudi mobil digembosi petugas Dishub saat parkir di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (29/12/2024).
Seorang pengemudi mobil bingung bannya digembosi karena sudah bayar parkir Rp 30 ribu untuk ke Monas.
Satu di antara pengemudi mobil bernama Amru mengungkap pengalamannya.
Pria berusia 41 tahun itu sengaja berangkat dari Serang, Banten, untuk berwisata bersama keluarga di Monas sejak pagi.
Ia memarkirkan mobil Xenia putihnya di lahan parkir liar dan membayar Rp 30.000 ke jukir setempat.
“Tadi saya bayar Rp 30.000, tapi kurang tahu ya ada karcis atau enggak, soalnya yang terima istri saya,” ucap Amru.
Namun, ban mobil Amru digembosi oleh petugas Dinas Perhubungan karena dianggap parkir liar.
“Saya juga bingung, soalnya tadi juga sudah coba ke Gambir tapi penuh,” tutur Amru.
“Jukirnya sekarang enggak tahu di mana, ya mungkin karena tadi ada petugas (Dishub) jadi ngilang juga,” ucap dia, melansir dari Kompas.com.
Hal serupa juga disebutkan Dimas (26), yang mengaku memberikan Rp 30.000 ke jukir liar.
“Ya saya kira boleh parkir di sini, karena memang sepanjang jalan ini padat kendaraan parkir kan,” ungkap Dimas.
Ia menyesali keyakinannya merasa aman memarkir mobilnya di lahan liar.
“Ya sekarang terima nasib saja, kan saya juga yang salah,” katanya.
Baca juga: Kena Tilang, Pengendara Motor Kaget saat Diminta Bayar sampai Rp1,25 Juta, Pelanggaran Tak Main-main
Ban belasan mobil digembosi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di kawasan parkir liar Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (29/12/2024).
Sepanjang satu kilometer di jalan tersebut, petugas Dishub mengempiskan 18 mobil.
Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat Wildan Anwar menyampaikan bahwa tindakan ini sebagai sikap tegas Dishub terhadap parkir liar yang tersebar di sekitar Monas.
“Cukup dengan cabut pentil sebagai efek jera,” ucap Wildan saat dikonfirmasi, Minggu.
Pihaknya menyarankan agar pengunjung Monas dapat parkir di lahan resmi, salah satunya di Stasiun Gambir dan di IRTI Monas.
Baca juga: Kabur dari Rumah Menumpang Truk, Bocah 16 Tahun Asal Bandung Jabar Curi Motor Jukir di Ponorogo
Sebelumnya, kejadian pengendara motor ditilang sampai Rp1 juta lebih viral di media sosial.
Ia kena tilang karena Surat Izin Mengemudi sudah tak aktif lagi alias habis masa berlaku.
Sang pengendara motor juga tak pakai helm.
Seperti diketahui, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi di jalan raya bisa kena tilang polisi lalu lintas.
Hal itu dialami pengendara motor yang kena denda tilang Rp1,25 juta.
Kejadian yang dialami pengendara itu pun viral usai diunggah akun Instagram @lagi.viral.
Ia ditilang karena masa berlaku (SIM) sudah tidak aktif, dan yang dibonceng tidak menggunakan helm.
"Lagi ramai di medsos pemotor mengeluh kena denda Rp1,25 juta di Kota Padang Panjang. Disebutkan pengendara melanggar aturan lalu lintas pada Selasa (24/12)," tulis akun tersebut.
Pada video tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai pasal yang dilanggar dan denda yang harus dibayarkan melalui virtual account BRI.
Petugas menjelaskan, denda tilang yang dikenakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di mana SIM mati dikenakan denda paling banyak Rp1 juta.
Lalu penumpang juga tidak menggunakan helm dikenakan denda paling banyak Rp250.000.
Menanggapi kejadian itu, Budiyanto selaku pemerhati masalah transportasi dan hukum menjelaskan duduk perkara.
Ia mengatakan, SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai jenis golongannya.
"Bukti seseorang telah memiliki SIM bahwa setiap pengemudi pada saat ada pemeriksaan petugas wajib menunjukan SIM secara fisik."
"Apabila SIM sudah mati, secara hukum bahwa yang bersangkutan tidak memiliki SIM," ucap Budiyanto, Jumat (27/12/2024), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Ancam Jukir dengan Todongkan Senpi, Pemilik Mobil BMW Pink di Banyuwangi Resmi Ditetapkan Tersangka
Budiyanto juga mengatakan, sanksi bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
"Demikian juga bagi pengendara atau penumpang yang tidak menggunakan helm mereka pun pelanggaran lalin sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 291 ayat (1) dan ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ," ucapnya.
"Ayat (1) pengemudi tidak menggunakan helm, sedangkan ayat (2) penumpang tidak menggunakan helm, pidana kurungan sama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000," kata dia.
Selanjutnya, Budiyanto juga mengatakan, dalam Pasal 267 ayat (3) pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada Bank yang dituju oleh Pemerintah, seperti dalam video dikirim ke Nomor BRIVA setiap pelanggar dalam tilang.
"Jumlah denda yang dititipkan kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan."
"Tidak memiliki SIM denda maksimalnya Rp1 juta, sedangkan yang tidak memakai atau menggunakan helm baik pengemudi maupun penumpang adalah Rp250 ribu," ucapnya.
Sehingga jika pelanggar tidak memiliki SIM dan penumpang tidak memakai helm akan dikenakan denda Rp1.250.000, dan ditransfer melalui Briva.
"Uang denda yang dikirim ke bank sifatnya titipan, dalam arti bahwa setelah nanti ada putusan dari Pengadilan terhadap jenis pelanggaran tersebut dan putusan lebih kecil dibandingkan dengan uang titipan, sisanya dapat diambil di Jaksa sebagai eksekutor," ucapnya.
Baca juga: Ortu Meninggal, Babas Bocah Difabel Kawal Ambulans Terpaksa Putus Sekolah, Tiap Hari Jadi Jukir
Budiyanto juga mengatakan, jika umumnya putusan pengadilan terhadap pelanggar lalu lintas lebih kecil dari uang atau denda yang dititipkan di Bank, sehingga jika ada sisa bisa diambil.
"Dasar hukum pengembalian sisa denda diatur dalam pasal 268 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dijelaskan pada ayat (1) dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil dari pada denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil, ayat (2) sisa uang denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak diambil dalam waktu satu tahun sejak penetapan putusan Pengadilan disetorkan ke Kas negara," jelasnya.
Namun, sisa uang denda tilang tersebut juga bisa ditransfer ke rekening bersangkutan, tapi jika ada kendala, maka bisa langsung ke Kantor Kejaksaan.
"Sistem sebenarnya sudah dibuat via Kejaksaan, tapi masih sering ada kendala."
"Harusnya bisa via by sistem tapi kalau sistem ada kendala bisa langsung ke Kantor Kejaksaan, karena dalam tata cara penyelesaian terhadap pelanggaran lalu lintas dan KUHAP, Jaksa sebagai eksekutor," ujar Budiyanto.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
ban pengemudi mobil digembosi petugas Dishub
bayar parkir Rp 30 ribu untuk ke Monas
viral di media sosial
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Kesedihan Serma Christian Namo Menyesal Izinkan Prada Lucky Masuk TNI: Bapak Salah |
![]() |
---|
Sosok Ketua RT Nikahi Dua Istri Sekaligus, Beda Usia 22 Tahun, Dijuluki Juragan Tanah |
![]() |
---|
Sosok Adi Kusuma Dulu Seorang Bisnis Analis Kini Jadi Pemulung, Tak Malu: yang Penting Makan |
![]() |
---|
Ganjaran untuk 20 Prajurit TNI yang Tewaskan Prada Lucky, Pasal Tak Akan Sama |
![]() |
---|
Sosok Endiarto, Sutradara Film Animasi 'Merah Putih: One For All' Bantah Biaya Produksi Rp6,7 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.