Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Bondowoso 2024

Gugatan Paslon 02 Bondowoso Bakal Diperiksa di MK pada 8 Januari Nanti, Begini Penjelasan KPU

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bondowoso 02 Bondowoso, Bambang Soekwanto-Gus Muhammad Baqir (Bagus) mengajukan gugatan.

Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SINCA ARI PANGISTU
Ilustrasi foto kantor KPU Bondowoso, Kamis (2/1/2025)  

"Kami bawa bukti pelanggaran dan kecurangan. kami Ingin Pilbup yang Jujur tidak membohongi masyarakat," ungkapnya.

Ia mengaku tetap optimis MK akan mengambil keputusan dengan jujur dan adil berdasarkan bukti yang ada.

"Kami percaya kepada MK akan bertindak ambil keputusan dengan  jujur dan adil berdasarkan bukti yang ada," ujarnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisioner KPU Bondowoso, Sudaedi, mengatakan, berkenaan dengan gugatan tersebut merupakan proses hukum yang harus dihormati.

"Sebagai warga negara yang baik, sebagai bagian dari negara hukum di republik. KPU siaplah melalui proses hukum," ujarnya.

"Kita masih menunggu salinan Akta registrasi dari Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) di MK," jelasnya.

Ia membenarkan penetapan calon terpilih itu belum dilakukan. Karena, harus diikuti dengan surat salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

Memang betul, kata Sudaedi, penyerahan salinan putusan itu sesuai PMK 14/2024 adalah 7-13 Maret 2024.

Namun, untuk penetapan Paslon terpilih belum tahu apakah dilakukan pada bulan Maret pasca putusan MK. Atau gugatan ini lanjut atau tidak.

"Kita kan tidak tahu gugatan ini lanjut atau sampai putusan," pungkasnya.

"Kita masih menunggu Akta registrasi dari Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) di MK." ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved