Berita Viral
Akhir Nasib 3 Polisi Pemeras Penonton DWP hingga Dapat Rp2,5 M, Dipecat Tak Hormat, Peran Terungkap
Kasus polisi peras penonton DWP 2024 hingga kini masih bergulir. Terbaru, tiga polisi pemeras penonton DWP dipecat secara tidak hormat.
TRIBUNJATIM.COMĀ - Kasus polisi peras penonton DWP 2024 hingga kini masih bergulir.
Terbaru, tiga polisi pemeras penonton DWP dipecat secara tidak hormat.
Adapun tiga polisi tersebut dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Ketiga polisi yang mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yakni mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (DPS), mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful (YTS), dan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY).
Diberitakan Kompas.com, Kamis (2/1/2025), mereka dipecat usai mengikuti sidang kode etik profesi Polri (KEPP) yang berlangsung sejak Selasa (31/12/2024) hingga Kamis (2/1/2025).
Atas sanksi yang diberikan, ketiga polisi memutuskan mengajukan banding.
Baca juga: Sosok Kombes Donald Simanjuntak, Dipecat Imbas Kasus Pemalakan di Konser DWP, Kini Ajukan Banding
Mereka memiliki hak banding ke tingkat kasasi, grasi, dan peninjauan kembali.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim mengungkapkan, pihaknya menemukan barang bukti pemerasan oleh polisi ke penonton DWP 2024 sebesar Rp 2,5 miliar.
Selain ketiga mantan polisi yang sudah dipecat, Abdul menyebut pihaknya masih akan memeriksa anggota kepolisian lain yang diduga terlibat pemerasan.
"Kami sepakat akan menyidangkan kasus ini di Propam. Kita rencanakan Minggu depan dilaksanakan sidang kode etik," ujarnya, dikutip dari siaran Kompas TV, Kamis, via Kompas.com.
Berikut peran tiga mantan polisi, yakni Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia yang dinyatakan terlibat pemerasan.

1. Eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak
Donald Parlaungan Simanjuntak menjalani sidang etik pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 11.00 WIB sampai Rabu (1/1/2025) pukul 03.45 WIB di ruang sidang Div Propam Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, Donald dinyatakan bersalah karena membiarkan anggotanya memeras penonton DWP 2024.
Para anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memeras warga negara Malaysia dan Indonesia dengan dalih menyalahgunakan narkoba dalam acara DWP 2024.
polisi peras penonton DWP
Polda Metro Jaya
DWP
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Rumah Uya Kuya Kosong saat Dijarah Tapi Ada Belasan Kucing, Sherina Munaf Rawat 1: Kondisi Kurus |
![]() |
---|
Pemilik Toko Kaget Barang Retur Miliknya Dijual Murah dan Tak Kembali, Karyawan Ekspedisi: Hal Biasa |
![]() |
---|
Brankas Ahmad Sahroni Isi Pecahan 1.000 SGD Disebar saat Rumahnya Dijarah, per Orang Dapat Rp12 Juta |
![]() |
---|
Makan Bareng di Mobil, Bidan dan Kekasihnya Ditemukan Meninggal di dalam Mobil |
![]() |
---|
Sosok Rheza Mahasiswa Meninggal saat Demo, Ayah: Katanya Kena Gas Air Mata, Tapi Tubuh Penuh Luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.