Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Nasib 3 Polisi Pemeras Penonton DWP hingga Dapat Rp2,5 M, Dipecat Tak Hormat, Peran Terungkap

Kasus polisi peras penonton DWP 2024 hingga kini masih bergulir. Terbaru, tiga polisi pemeras penonton DWP dipecat secara tidak hormat.

SHUTTERSTOCK/Harun Bahar via KOMPAS.com
Kasus polisi peras penonton DWP 2024 hingga kini masih bergulir. Terbaru, tiga polisi pemeras penonton DWP dipecat secara tidak hormat. 

"Telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024," kata Truno, diberitakan Antara, Kamis.

Donald dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 5 Ayat 1 huruf K, Pasal 6 Ayat 1 huruf D, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Hasil sidang etik memutuskan Donald mendapat sanksi etika karena perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dia diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Sebelum dipecat, Donald menjalani sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus selama 5 hari mulai 27 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025 di ruang patsus Biro Provos Div Propam Polri.

Baca juga: Anak Belum Pulang usai Nonton DWP 2024 Ternyata Dipalaki Polisi Rp100 Juta, Orangtua Ngadu ke KBRI

2. Eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful

Yudhy Triananta Syaeful menjalani sidang etik pada Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB sampai Rabu (1/1/2025) pukul 03.30 WIB di ruang sidang Div Propam Polri.

Yudhy disebut ikut mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing dan Indonesia karena diduga menyalahgunakan narkoba.

Namun saat melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, Yudhy melakukan permintaan uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasan.

Dia dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, jo Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 10 Ayat 1 huruf A (1) jo Pasal 10 Ayat 2 huruf I, Pasal 10 Ayat 1 huruf F, Pasal 11 Ayat 1 huruf B, Pasal 12 huruf B, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Diputuskan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar juga diberikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," lanjut Truno.

Yudhy juga mendapat sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus selama 5 hari mulai 27 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025 di ruang patsus Biro Provos Div Propam Polri.

Baca juga: Polisi Palak Penonton DWP 2024 Dapat Rp2,5 M, Identitas 12 Oknum Viral, Pangkat AKBP hingga Briptu

3. Eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia

Malvino Edward Yusticia mengikuti sidang etik Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB sampai 12.00 WIB, dan dilanjutkan Kamis (2/1/2025) pukul 09.00 WIB-16.30 WIB di ruang sidang Div Propam Polri.

Sebagai Kasubdit Res Narkoba Polda Metro Jaya, Malvino ikut mengamankan penonton DWP 2024 karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Namun, para penonton DWP 2024 yang berasal dari dalam dan luar negeri malah dimintai sejumlah uang agar bebas dari pemeriksaan polisi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved