Berita Viral
Akhir Nasib 3 Polisi Pemeras Penonton DWP hingga Dapat Rp2,5 M, Dipecat Tak Hormat, Peran Terungkap
Kasus polisi peras penonton DWP 2024 hingga kini masih bergulir. Terbaru, tiga polisi pemeras penonton DWP dipecat secara tidak hormat.
Malvino dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 6 Ayat 1 huruf D, Pasal 11 Ayat 1 huruf B, Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Hasil putusan sidang adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Truno.
Malvino menjalani sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari mulai 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang patsus Biro Provos Div Propam Polri.
Sementara itu, kasus pemerasan penonton DWP 2024 diduga melibatkan 18 polisi.
Terduga pelanggar dengan inisial S dan DF, adalah yang akan menjalani sidang kode etik bersama Propam Polri selanjutnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
polisi peras penonton DWP
Polda Metro Jaya
DWP
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Rumah Uya Kuya Kosong saat Dijarah Tapi Ada Belasan Kucing, Sherina Munaf Rawat 1: Kondisi Kurus |
![]() |
---|
Pemilik Toko Kaget Barang Retur Miliknya Dijual Murah dan Tak Kembali, Karyawan Ekspedisi: Hal Biasa |
![]() |
---|
Brankas Ahmad Sahroni Isi Pecahan 1.000 SGD Disebar saat Rumahnya Dijarah, per Orang Dapat Rp12 Juta |
![]() |
---|
Makan Bareng di Mobil, Bidan dan Kekasihnya Ditemukan Meninggal di dalam Mobil |
![]() |
---|
Sosok Rheza Mahasiswa Meninggal saat Demo, Ayah: Katanya Kena Gas Air Mata, Tapi Tubuh Penuh Luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.