Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Nasib 3 Polisi Pemeras Penonton DWP hingga Dapat Rp2,5 M, Dipecat Tak Hormat, Peran Terungkap

Kasus polisi peras penonton DWP 2024 hingga kini masih bergulir. Terbaru, tiga polisi pemeras penonton DWP dipecat secara tidak hormat.

SHUTTERSTOCK/Harun Bahar via KOMPAS.com
Kasus polisi peras penonton DWP 2024 hingga kini masih bergulir. Terbaru, tiga polisi pemeras penonton DWP dipecat secara tidak hormat. 

Malvino dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 6 Ayat 1 huruf D, Pasal 11 Ayat 1 huruf B, Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Hasil putusan sidang adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Truno.

Malvino menjalani sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari mulai 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang patsus Biro Provos Div Propam Polri.

Sementara itu, kasus pemerasan penonton DWP 2024 diduga melibatkan 18 polisi.

Terduga pelanggar dengan inisial S dan DF, adalah yang akan menjalani sidang kode etik bersama Propam Polri selanjutnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved