Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Modus Pria Ponorogo ini Gasak Ratusan Rokok dan Uang di Toko, Pura-Pura Tunggu Penumpang

Seorang driver online berinisial S diseret ke Mapolres Ponorogo. Ini lantaran warga Kecamatan Ponorogo Kota, Kabupaten Ponorogo melakukan pencurian

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
Presrilis pencurian dengan pemberatan. Pelaku menyamar sebagai driver online dan berhasil menggasak ratusan bungkus rokok, Minggu (5/1/2025) 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Seorang driver online berinisial S diseret ke Mapolres Ponorogo.

Ini lantaran warga Kecamatan Ponorogo Kota, Kabupaten Ponorogo ini melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Pelaku profesional dan beberapa kali melakukan pencurian sendiri. Modusnya adalah sebagai driver online,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Minggu (5/1/2025).

Mantan Kasatreskrim Polres Magetan ini menjelaskan bahwa modusnya pelaku menjadi driver online. Pelaku keliling Ponorogo dan berhenti di satu lokasi.

“Jika ada yang tanya, pelaku menjawab menunggu penumpang karena driver online. Padahal sebenarnya pelaku mengamati lokasi,” katanya 

Baca juga: Polres Ponorogo Catatkan Ratusan Kasus Kriminal Terjadi, Terbanyak Curat, Curas dan Curanmor

Saat di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo, pelaku berhenti di depan toko Basuki. Saat itu di lokasi dalam kondisi sepi.

“Pelaku kemudian berpura-pura mengambil air untuk mengisi radiator. Tetapi sebenarnya pelaku mengamati. Setelah aman, pelaku ke lantai 2 dengan menggunakan tangga,” tegasnya.

Sampai di lantai dua, jelas dia, rupanya pintunya tidak dikunci dengan benar-benar. Hingga pelaku dengan mudah masuk ke toko sasarannya itu.

“Pelaku juga sempat mematikan kamera CCTV (Closed-Circuit Television). Kemudian menggasak ratusan rokok dan box uang yang  di kasir,” urainya.

AKP Rudy menjelaskan pelaku ditangkap sebelum sempat melakukan penjualan rokok-rokok yang dicurinya. Alasan awal, untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca juga: PAD Sektor Wisata Ponorogo di Tahun 2024 Lampaui Target, Capai Rp 5,2 Miliar

“Barang curiannya belum dijual karena memang belum sempat. Pelaku kami kenai pasal 363 KUHP,” urainya.

Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo menjelaskan bahwa dalam setahun ada ratusan laporan kriminalitas. Paling banyak adalah 3C (Curat/Pencurian dengan pemberatan, Curas/Pencurian dengan kekerasan dan Curanmor/Pencurian Sepeda Motor).

“Salah satu contoh adalah pencurian yang dirilis ini tadi. Ternyata memang bisa masuk karena tidak dikunci. Mungkin pelajaran, yang lain bisa lebih hati-hati,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved