Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Perda Resmi Ditetapkan, Pj Gubernur Adhy Optimistis Bank BPR Jatim Kontribusi Ungkit Ekonomi

Rancangan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jawa Timur akhirnya resmi digedok.

Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Perda Resmi Ditetapkan, Pj Gubernur Adhy Optimistis Bank BPR Jatim Kontribusi Ungkit Ekonomi 

Dalam kinerjanya, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur yang telah menyalurkan kredit kepada sektor UMKM Produktif sebesar 92 % (sembilan puluh dua persen) dari total portofolio kredit. 

“Dapat dipastikan dengan perubahan nomenklatur menjadi PT BPR Jatim (Perseroda) dimaksud tidak akan mempengaruhi besaran penyaluran kredit kepada sektor UMKM, sesuai visi dan misinya adalah fokus pada pengembangan usaha UMKM terutama di sektor pertanian skala mikro dan nelayan,” tegasnya. 

Dihadapan jajaran legislatif, Pj Gubenur menjelaskan terdapat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang terbukti juga membawa sejumlah perubahan signifikan terhadap operasionalnya terhadap Bank Perekonomian Rakyat. 

Salah satunya terdapat peraturan mengenai penyederhanaan jenis jaringan kantor, perluasan wilayah operasional, dan jenis kantor baru, seperti Kantor Wilayah dan Sentra Keuangan Khusus.

Ketentuan yang diatur baik dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 dimaksud, telah ditindak lanjuti dan termuat materinya  dalam  Raperda tentang  PT BPR Jatim yakni dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 7. 

Tak hanya itu, dalam Raperda dimaksud juga mengatur mengenai penetapan modal dasar PT BPR Jatim (Perseroda), yakni sebesar Rp 1,6 T yang terdiri atas seluruh nilai nominal saham, yang dalam pemenuhannya dilakukan melalui penyertaan modal sebagai modal disetor. 

“Semoga dengan ditetapkannya Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur ini, dapat memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, memperluas akses keuangan, mendorong pembiayaan UMKM yang efektif dan efisien, serta mampu berkontribusi dalam penerimaan Daerah guna meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Jatim,” tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved