Berita Nganjuk
Terlibat Aksi Pengeroyokan, 3 Pemuda di Nganjuk Diamankan Polisi, Bermula Saling Ejek Pakai Senter
Tiga pemuda asal Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, MNC (26), MFJ (22), dan SM (21), diringkus polisi gegara kasus pengeroyokan
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Tiga pemuda asal Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, MNC (26), MFJ (22), dan SM (21), diringkus polisi gegara kasus pengeroyokan.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi dipicu aksi saling ejek.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan insiden pengeroyokan berlangsung di area persawahan Dusun Kandeg, Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, bertepatan malam tahun baru.
Ketiga tersangka mengeroyok seorang korban, IKB (23).
"Kami berhasil mengamankan para tersangka berdasarkan keterangan korban dan saksi di TKP. Mereka mengakui perbuatannya," katanya, Senin (6/1/2025).
Baca juga: Remaja di Nganjuk yang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri Alami Trauma, Polisi Lakukan Pendampingan
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menyebut peristiwa pengeroyokan bermula dari perilaku saling ejek antara kedua belah pihak.
Tersangka menanggapi ejekan tersebut dengan menerangi korban menggunakan senter di tengah sawah.
Korban dan teman-temannya yang terpancing cahaya itu mendekati sumber penerangan.
Baca juga: Tak Kuat Diperlakukan Buruk, Remaja di Nganjuk Curhat Kelakuan Nakal Ayah Tiri ke Keluarga
Namun, mendapati sekelompok orang dalam jumlah banyak.
Merasa kalah jumlah, seketika korban dan teman-temannya mencoba melarikan diri.
"Saat melarikan diri itu lah, korban IKB terjatuh. Kemudian, para tersangka secara bebarengan memukul dan menendang korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di dahi dan bibir bagian dalam," ucapnya.
Baca juga: Satpol PP Nganjuk Tak Berikan Sanksi ke Pengelola yang Jadikan RSUD Kertosono Lama Tempat Karaoke
Dari hasil olah TKP, petugas mengamankan barang bukti berupa potongan kayu ketela dan pakaian korban.
Guna keperluan penyidikan, Polisi juga melakukan visum et repertum terhadap korban.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, ancaman hukumannya hingga 5 tahun 6 bulan penjara," tutupnya.
Dipinjami Motor untuk Berobat, Pria di Kediri Malah Gadai Vario Teman untuk Foya-foya |
![]() |
---|
Pasang Kabel WiFi, Pemuda Nganjuk Malah Tewas Tersengat Listrik, Tubuh Tersangkut |
![]() |
---|
Pj Bupati Nganjuk Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas Pandangan Fraksi Terkait Raperda RPJMD dan Desa |
![]() |
---|
Pj Sri Handoko Resmikan Etalase UMKM, Jadi Jujukan Pelancong Beli Oleh-oleh Khas Nganjuk |
![]() |
---|
Pria Paruh Baya di Nganjuk Diringkus di Warung, Bawa Uang Tombokan Judi Togel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.