Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Alasan Tilang Sistem Poin Belum Diterapkan di Kota Malang, Satlantas Polresta Singgung Juknis

Korlantas Polri telah memberlakukan kebijakan tilang sistem poin. Diketahui, kebijakan tersebut berlaku mulai Januari 2025.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Wakasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Luhur Santoso saat diwawancarai, Rabu (8/1/2025) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Korlantas Polri telah memberlakukan kebijakan tilang sistem poin. Diketahui, kebijakan tersebut berlaku mulai Januari 2025.

Namun ternyata di wilayah Kota Malang masih belum diterapkan, karena pihak Satlantas Polresta Malang Kota masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis lebih lanjut baik dari Korlantas maupun dari Ditlantas Polda Jatim.

"Terkait pelaksanaan maupun sistem pelaksanaanya seperti apa, masih menunggu instruksi dan arahan lebih lanjut. Karena di Polda Jatim sendiri masih belum, maka seluruh wilayah Jawa Timur juga belum diterapkan," ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti melalui Wakasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Luhur Santoso kepada TribunJatim.com, Rabu (8/1/2025).

Dirinya menjelaskan, bahwa penindakan tilang sistem poin itu dihadirkan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan pengguna kendaraan bermotor serta menekan angka pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Harga Cabai di Kota Malang Tembus Rp110 Ribu per Kilogram, Pedagang Warung Susah Payah Jualan

Aturan terkait tilang sistem poin ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Pelanggar yang tercapture E-TLE, maka datanya dapat segera diketahui. Karena E-TLE terhubung langsung dengan Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas," jelasnya.

Selanjutnya, perbuatan dari si pelanggar tersebut dikategorikan. Apakah masuk kategori pelanggaran lalu lintas ringan atau berat.

"Selanjutnya, bisa diketahui apakah perbuatan si pelanggar ini masuk kategori pelanggaran ringan, sedang ataupun berat," tambahnya.

Dirinya mengungkapkan dalam sistem ini, setiap pemegang SIM mendapatkan 12 poin untuk satu tahun. Dan poin tersebut akan berkurang jika melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Hipnotis di Bondowoso - Harga Cabai Makin Pedas di Kota Malang

Untuk pelanggaran ringan, akan dikurangi 1 poin, pelanggaran sedang dikurangi 3 poin, sementara pelanggaran berat akan dikurangi hingga 5 poin.

Apabila poin yang diberikan habis dalam periode satu tahun, maka SIM akan dicabut.

"Jadi, ada poin-poinnya. Dan jika poin tersebut berkurang banyak, berarti artinya berulang kali melakukan pelanggaran lalu lintas, sehingga SIM akan dicabut," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved