Kakak Tusuk Adik Kandung di Malang
Demi Lindungi Ayah, Kakak Tikam Adik Kandung di Pakis Malang
Ahmad Qhoirul (38) seorang kakak asal Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang menjadi tersangka setelah berupaya melindungi ayahnya dari ke
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ahmad Qhoirul (38) seorang kakak asal Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang menjadi tersangka setelah berupaya melindungi ayahnya dari kebrutalan adiknya, Febril Nuril Huda (31).
Diketahui, Febri sempat mengancam membunuh ayahnya dalam kondisi mabuk.
Peristiwa ini terjadi kemarin Selasa (7/1/2025) malam. Panit UPPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana Maha mengatakan kejadian bermula saat Febri pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Kemudian ia mengamuk kepada ayahnya, Paijo (70).
"Korban dengan bapaknya ini berantem, dia mengeluarkan kalimat kasar dan mengancam mau membunuhnya sambil tangannya memegang pisau yang diarahkan ke bapaknya," kata Leha ketika dikonfirmasi.
Ketika mendengar ada cekcok, kakak korban yang ada di kamar keluar. Saat itu, kakak korban merebut pisau dari tangan adiknya.
Spontan, kakaknya menusuk korban di bagian punggung. Kemudian di beberapa bagian tubuh juga ditemukan adanya sabetan luka kecil seperti di perut.
Baca juga: Tangis Alda Siswi SMP Makamkan Orangtua dan Adik yang Ditabrak Pengemudi Calya Pulang Dugem: Hukum
Atas kejadian ini, korban mengalami luka-luka. Kemudian korban dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang.
Sementara, kakak korban diamankan oleh pihak kepolisian Polres Malang. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui beberapa tahapan penyelidikan hingga ke gelar perkara.
"Tersangka sudah kami tahan, saat ini masih dilakukan pengembangan," tandasnya.
Menurut penuturan tersangka, korban sering kasar kepada ayahnya. Namun tidak sampai menggunakan senjata tajam. Untuk penjelasan lebih lanjut, Leha masih menunggu kondisi korban membaik.
"ReNcananya besok, kalau memang kondisinya sudah bisa dimintai ketetangan akan kami mintai keterangan," bebernya.
"Kita belum mengorek permasalahan apa sebenanrnya karena tersangka sendiri gak paham permasalahannya. Ini kuncinya ada di bapaknya dan korban," tandasnya.
Atas kejadian ini, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Baca juga: BREAKING NEWS: Sakit Hati Tak Dibelikan Ponsel, Pemuda Mabuk di Sidoarjo Tega Bunuh Ibu Kandung
Polres Malang
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Kakak Tusuk Adik Kandung di Malang
Aiptu Erlehana Maha
Baru Beli Rumah Rp350 Juta, Penghuni Kaget Tiba-tiba Bangunan Disegel Pemkot |
![]() |
---|
Nasib Mahasiswi UGM Menangis usai Didenda Rp 5 Juta Lupa Kembalikan Buku, Kampus Bertindak |
![]() |
---|
Ibu Bhayangkari Laporkan Balik Warga yang Tertipu Rp 540 Juta, Dijanjikan Untung Rp 30 Juta Perbulan |
![]() |
---|
Pantas Farel Prayoga Heran saat Ibu Kandung Menolak Hadiah Pemberiannya: Sudah Kami Paksa |
![]() |
---|
Asyik Main, Bocah 7 Tahun Tersungkur Lalu Meninggal usai Dipukul Tetangganya Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.