Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

DPR Turun Tangan setelah Sandi Dipecat Damkar usai Laporkan Dugaan Korupsi: Jangan Karena Kritis

Pemecatan petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Jawa Barat itu dilakukan setelah Sandi membongkar dugaan praktik korupsi

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY
Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran UPT Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat yang bongkar borok dinasnya 

Tesy juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan surat pemberitahuan, bukan pemecatan.

“Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” sambungnya.

Kendati demikian, Tesy enggan merinci hasil evaluasi kinerja Sandi karena informasi tersebut dianggap sebagai rahasia internal dinas.

“Karena internal, itu Sandi kan ada di UPT Cimanggis ya. Silakan. Karena memang kami meramu semuanya, mengelola semuanya, mendengarkan semua informasi dan kami kaji hasilnya seperti itu,” lanjut dia.

Tesy juga mengungkapkan, Sandi telah mangkir dua kali dalam panggilan terkait kelanjutan kontrak pada Selasa (31/12/2024) dan Kamis (2/1/2025).

DPR Turun Tangan

Sandi meminta bantuan terkait dengan perjuangannya dalam pekerjaan serta bantuan perlindungan hukum kepada anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Umbu Rudi Kabunang.

“Saya sudah menghubungi pak Umbu Rudi untuk membantu saya dalam memperjuangkan pekerjaan saya maupun perlindungan hukum terhadap diri saya dan keluarga,” ujar Sandi.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Rudi Kabunang menyatakan siap membantu Sandi Butar Butar dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Umbu Rudi juga meminta kepada Pemkot Kota Depok agar meninjau kembali pemutusan kontrak keja Sandi Butar Butar.

“Jangan karena staf Pemda kritisi pada kebijakan pemda maka langsung dilakukan hal yang melanggar HAM  dengan cara pemutusan kontrak kerja,” kata Rudi saat ditemui, di Gedung DPR RI, Selasa (7/1/2025).

Ia menegaskan, mendapatkan pekerjaan adalah hak asasi manusia (HAM) yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia:

“Hal ini sudah tercantum pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, 'Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan'. Jadi, apa yang terjadi dengan Sandi saat ini, tidak benar itu, kita akan bantu selesaikan,” tandasnya.

Umbu Rudi berencana akan menemui Sandi Butar Butar untuk mendapatkan informasi yang lebih lanjut terkait dengan pemutusan kontrak kerja yang dilakukan Pemda Kota Depok dengan anggota Damkar tersebut.

“Saya bersama dengan tim kuasa hukum akan segera mengundang Sandi, untuk mendapat informasi lengkap atau fakta-fakta yang terjadi di lapangan,” jelas Umbu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved