Berita Kota Malang
Kapan Tilang Sistem Poin Diterapkan di Malang? Polisi Jelaskan Pemegang SIM Dapat 12 Poin Setahun
Kapan tilang sistem poin diterapkan di Malang? Polisi jelaskan pemegang SIM akan dapat 12 poin untuk satu tahun. Jika poin habis, SIM bisa dicabut.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Korlantas Polri telah memberlakukan kebijakan tilang sistem poin.
Diketahui, kebijakan tersebut berlaku mulai Januari 2025.
Namun ternyata di wilayah Kota Malang masih belum diterapkan, karena pihak Satlantas Polresta Malang Kota masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis lebih lanjut, baik dari Korlantas maupun dari Ditlantas Polda Jatim.
"Terkait pelaksanaan maupun sistem pelaksanaannya seperti apa, masih menunggu instruksi dan arahan lebih lanjut. Karena di Polda Jatim sendiri masih belum, maka seluruh wilayah Jawa Timur juga belum diterapkan," ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti melalui Wakasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Luhur Santoso kepada TribunJatim.com, Rabu (8/1/2025).
Dirinya menjelaskan, penindakan tilang sistem poin itu dihadirkan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan pengguna kendaraan bermotor, serta menekan angka pelanggaran lalu lintas.
Aturan terkait tilang sistem poin ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Pelanggar yang ter-capture ETLE, maka datanya dapat segera diketahui. Karena ETLE terhubung langsung dengan Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas," jelasnya.
Selanjutnya, perbuatan dari si pelanggar tersebut dikategorikan. Apakah masuk kategori pelanggaran lalu lintas ringan atau berat.
"Selanjutnya, bisa diketahui apakah perbuatan si pelanggar ini masuk kategori pelanggaran ringan, sedang ataupun berat," tambahnya.
Baca juga: Kena Tilang, Pengendara Motor Kaget saat Diminta Bayar sampai Rp1,25 Juta, Pelanggaran Tak Main-main
Dirinya mengungkapkan, dalam sistem ini, setiap pemegang SIM mendapatkan 12 poin untuk satu tahun. Dan poin tersebut akan berkurang jika melakukan pelanggaran lalu lintas.
Untuk pelanggaran ringan, akan dikurangi 1 poin, pelanggaran sedang dikurangi 3 poin, sementara pelanggaran berat akan dikurangi hingga 5 poin.
Apabila poin yang diberikan habis dalam periode satu tahun, maka SIM akan dicabut.
"Jadi, ada poin-poinnya. Dan jika poin tersebut berkurang banyak, berarti artinya berulang kali melakukan pelanggaran lalu lintas, sehingga SIM akan dicabut," tandasnya.
tilang sistem poin
Kota Malang
AKP Luhur Santoso
ETLE
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.