Berita Kesehatan

Melindungi Privasi di Era Digital: Mengatasi Kebocoran Data Rekam Medis Pasien COVID-19

Namun, kemajuan ini juga membawa risiko besar, salah satunya adalah pelanggaran privasi dan kebocoran data medis pasien.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Samsul Arifin
Eraspace.com
Teknologi ini memungkinkan layanan kesehatan yang lebih efisien, akurat, dan mudah diakses, seperti dalam diagnosis penyakit, pemantauan kondisi pasien secara real-time, dan layanan telemedicine. 

Enkripsi adalah langkah mendasar dalam melindungi data sensitif. Enkripsi data dapat dilakukan dengan mengubah data menjadi kode yang hanya bisa diakses oleh pihak berwenang dengan kode khusus. Dengan enkripsi, data pasien menjadi lebih sulit diakses oleh pihak yang tidak berwenang.

2. Pelatihan Tenaga Medis 

Banyak kasus kebocoran data rekam medis yang disebabkan oleh kelalaian manusia, seperti penggunaan kata sandi lemah atau pengelolaan data yang kurang hati-hati. Pelatihan secara berkala bagi tenaga kesehatan dan staf administrasi sangat penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan data.

3. Penguatan Sistem Keamanan

Memasang firewall, antivirus, dan sistem deteksi ancaman dapat mengurangi risiko serangan siber. Selain itu, memperbarui perangkat lunak secara berkala dapat memastikan sistem terlindungi dari ancaman serangan lunak berbahaya.

4. Pengawasan dan Regulasi yang Ketat 

Pemerintah perlu membuati regulasi yang ketat untuk mengatur penggunaan teknologi digital di sektor kesehatan. Protokol akses, pelaporan insiden, dan pengelolaan identitas harus diperketat untuk melindungi data pasien dari penyalahgunaan Rekam Medis Elektronik (RME).

5. Pemantauan Secara Berkala

Melakukan pemantauan sistem secara berkala untuk menemukan titik-titik lemah yang dapat menjadi pintu masuk para peretas. Akan lebih baik jika aplikasi dapat menyimpan laporan log agar mampu memberi rincian tentang siapa yang mengakses data pasien, data apa yang mereka akses, dan waktu akses.

Kebocoran data rekam medis pasien COVID-19 di Indonesia menjadi peringatan serius tentang pentingnya menjaga privasi dan keamanan data di era digital. Meski teknologi digital dan Al menawarkan peluang besar untuk meningkatkan efisiensi layanan kesehatan, risikonya terhadap privasi pasien tidak dapat diabaikan. Solusi berbasis teknologi, pelatihan
SDM, dan regulasi yang ketat harus diterapkan secara sinergis untuk mengatasi masalah ini.

Melindungi privasi pasien bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga kewajiban etis yang harus dipenuhi oleh semua pihak. Dengan upaya kolektif, keamanan data di sektor kesehatan dapat ditingkatkan, kepercayaan masyarakat dapat dikembalikan, dan potensi teknologi digital dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebaikan bersama.

Daftar Pustaka: Rani, T. Penggalih, M. Nurhasmadiar, N. 2019. Tantangan Etika dan Hukum Penggunaan Rekam Medis Elektronik dalam Era Personalized Medicine. Jurnal Kesehatan Vokasional. 4(1). DOI hps://doi.org/10.22146/.41994. Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 133. Jakarta: Sekretariat Negara.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved