Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Pilu Gadis 14 Tahun Dirudapaksa 6 Pesilat di Jember, Dua Hari Tak Pulang ke Rumah

Pilu gadis 14 tahun dirudapaksa 6 pesilat di Jember, dua hari korban tidak pulang ke rumah. Tiga pelaku masuk DPO.

|
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Imam Nawawi
Polisi menggelar rekonstruksi kasus rudapaksa terhadap gadis berumur 14 tahun di Kecamatan Bangsalsari, Jember, Jawa Timur, Selasa (7/1/2025). 

"Setelah latihan silat, korban dan pelaku menggelar pesta miras. Di situ korban dirudapaksa oleh enam pelaku dengan cara digilir, satu per satu," ucap Beny.

Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan korban yang tergeletak di tempat kejadian perkara.

"Setelah melakukan perbuatan tersebut, korban ditinggal," ujar Aipda Beny Wicaksono.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, di tempat lain, lima pendekar silat di Tulungagung diciduk polisi usai mengeroyok anggota perguruan silat lain.

Lima pendekar anggota perguruan pencak silat ditangkap karena melakukan pengeroyokan terhadap anggota perguruan silat lain.

Mereka ditangkap dari 3 kasus berbeda di akhir Juni dan awal Juli 2024.

Kejadian pertama di depan Kantor Pos Kauman, kejadian kedua dan ketiga di Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

“Masih ada 15 orang terduga pelaku yang kami tetapkan sebagai DPO (buron),” ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Jumat (12/7/2024).

Kejadian pertama, Minggu (30/6/2024) pukul 23.45 WIB, korban Nkt (27) warga Desa/Kecamatan Kedungwaru Tulungagung, sepeda motornya mogok di depan Kantor Pos Kauman.

Korban kemudian didatangi sejumlah orang yang mempermasalahkan jaket hoodie dengan identitas perguruan pencak silat tertentu.

Nkt lalu diserang menggunakan lemparan pot bunga dan sejumlah tendangan.

Dua orang merampas jaket yang dikenakannya.

Nkt kemudian membuat laporan ke Polres Tulungagung.

Polisi kemudian menangkap dua orang pendekar silat, yaitu SC (24) dan MS (32), keduanya dari Desa Nglutung, Kecamatan Sendang, Tulungagung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved