Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Gugatan Risma Gus Hans

Sidang Pendahuluan Gugatan di MK, Risma-Gus Hans Minta Hakim Diskualifikasi Paslon Khofifah-Emil

Gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans resmi disidangkan di MK

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
Tangkapan layar streaming sidang MK
Kuasa hukum Risma-Gus Hans yakni Tri Wiyono Susilo dalam sidang pendahuluan gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/1/2025).  

Tuntutan lain adalah agar MK bisa mendiskualifikasi Khofifah-Emil sebagai Paslon nomor urut 2. Alasannya, dianggap telah melakukan pelanggaran pada Pilgub 2024. Kemudian kubu Risma-Gus Hans berharap agar MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang hanya diikuti oleh Risma-Gus Hans dan Luluk-Lukman. 

"Dengan tidak mengikutsertakan pasangan Khofifah-Emil. Selanjutnya memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan atau apabila yang mulia hakim konstitusi berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," ungkapnya. 

Dalam sidang pendahuluan itu, mahkamah sempat menanyakan beberapa bukti yang diajukan oleh kubu Risma-Gus Hans. Misalnya, berapa jumlah saksi Paslon Risma-Gus Hans yang menolak bertandatangan saat proses rekapitulasi. Termasuk agar melengkapi penjelasan dan bukti soal berapa suara yang hilang lantaran dugaan anomali dimaksud. 

Sebab, Arsul Sani sebagai salah satu hakim menghitung selisih antara suara Risma-Gus Hans dengan Khofifah-Emil berkisar 5 juta lebih suara. Hal itu perlu dibuktikan pada sidang berikutnya. "Ini untuk melihat signifikansinya berapa. Harus yakinkan juga Mahkamah. Harus menunjukkan dalam pembuktian, kausa verbanya atau hubungan sebab akibat antara anomali dengan perolehan suara itu," kata Arsul Sani. 

Sementara itu, Saldi Isra mengungkapkan, pada sidang berikutnya adalah pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu. Dia meminta semua pihak untuk membawa bukti dalam persidangan. "Karena ini sebetulnya pertarungan bukti. Jadi semua harus berbasis bukti. Bukti itulah yang nanti akan kami nilai," ungkap Saldi Isra. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved