Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Bondowoso 2024

Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilkada Bondowoso, Paslon 02 Beberkan Sejumlah Bukti Dugaan Kecurangan

Gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02 Pilkada Bondowoso, Bambang Soekwanto-Gus Muhammad Baqir (Bagus) menjalani sidang perdana

|
Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilkada Bondowoso: Tangkapan layar sidang MK panel 3 saat kuasa hukum Mohammad Hasby As Shiddiqi S.H.I. beraama Cabup Bambang Soekwanto 

5. Indikasi manipulasi penghitungan suara di Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari DS. Ditemukan bukti video yang menunjukkan anggota KPPS memberikan suara tambahan untuk melengkapi jumlah surat suara yang kurang. Surat suara ini diambil dari tas berwarna merah yang dimiliki oleh anggota KPPS dan diberikan kepada pemilih yang tak sah. 

Menurut Hasby, semua pelanggaran ini berdampak langsung pada kualitas demokrasi. Karena itulah, kliennya menuntut pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk memastikan hasil pemilu yang diumumkan oleh KPU  benar-benar sah dan tidak dipengaruhi oleh kecurangan.  

Selain itu, dalam Petitum pihaknya memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 

Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Bondowoso nomer 1844 penetapan rekapitulasi dan hasil penghitungan suara Pilbup 2024 pada 4 desember 2024 berdasarkan perolehan suara TPS yang bermasalah. Di antaranya  : 
1. Desa Mengok, Kecamatan Pujer di TPS 1 hingga 9  
2. Desa Ardisaeng Kecamatan Pakem - TPS 1 dan 2 
3. Desa Bandilan, Prajekan - TPS 1
4. Desa/Kecamayan Cermee - TPS 3
5. Desa Suling Kulon/Cermee - TPS 4
6. Desa Pelalalangan/Wonosari - TPS 2 
7. Desa Ramban Wetan/Cermee - TPS 7

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan bukti tambahan yang sangat penting untuk dapat membuktikan dugaan kecurangan yang dilakukan baik oleh oknum penyelenggara dan oknum tim paslon. 

"Karena dalam perjalanan waktu kami dapat support dari loyalis untuk bisa membuktikan gugatan kami, sehingga bukti-bukti itu sudah layak dan patut untuk dipertimbangkan oleh mahkamah konstitusi nantinya," terangnya. 

Sementara itu, Hakim Arief Hidayat mengatakan, pihak terkait atau pihak termohon yang mau ngomong inzage ada suratnya. 

"Diserahkan ke paniterakan yang melayani saudara," ujarnya. 

Untuk perkara 184 (Bondowoso), sidang lanjutan akan dipanggil secara resmi oleh MK. Namun belum ditentukan karena masih ada pergeseran-pergeseran hakim yang menangani perkara ini. 

Cabup Bambang Soekwanto dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi jadwal sidang berikutnya. 

"Nunggu jadwal sidang berikutnya," urainya.

Untuk informasi, dari tergugat yakni KPU Bondowoso dihadiri oleh kuasa hukumnya Rony Bagus Widarto dari Kantor Hulum AW Law Firm yang didampingi oleh Komisioner Hukum dan Pengawasan KPU Bondowoso, Andre Yulianto. 

Sementara dari Bawaslu Bondowoso, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Nani Agustina, dan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengekata, Ahmad Zairuddin, sebagai pemberi keterangan. 


(Sinca Ari Pangistu/TribunJatimTimur.com) 

Caption foto : Tangkapan layar  sidang MK panel 3 saat kuasa hukum Mohammad Hasby As Shiddiqi S.H.I. beraama Cabup Bambang Soekwanto

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved