Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Nganjuk 2024

Tanggapan Tim Marhaen-Trihandy Terkait Dalil Pemohon di Sidang Sengketa Hasil Pilkada Nganjuk 2024

Tanggapan Tim Pemenangan Pasangan Marhaen-Trihandy terkait dalil pemohon di sidang sengketa hasil Pilkada Nganjuk 2024.

|
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Danendra Kusuma
Paslon Bupati-Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 3, Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro saat mendaftarkan diri mengikuti kontestasi pilkada di KPU Kabuten Nganjuk, 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai melaksanakan sidang sengketa hasil Pilkada 2024, pada Rabu (8/1/2025). 

Di hari pertama, tercatat ada puluhan perkara yang disidangkan. Termasuk, perkara perselisihan hasil Pilkada Nganjuk 2024.

Adapun agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan pendahuluan. 

Dalam sidang itu, pemohon, pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 1, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr, lewat kuasa hukumnya, M Imam Nasef mendalilkan sejumlah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif saat pelaksanaan pilkada yang diduga dilakukan oleh paslon nomor urut 3 terpilih, Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro

Bendahara Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 3, Endah Sri Murtini mengaku menghormati jalannya proses persidangan ini. 

Sebab, sesuai aturan, memang para paslon memiliki hak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK. 

"Kami mengikuti prosedur yang berlaku. Siapapun boleh menggugat. Siapapun boleh tak terima kekalahannya," kata Endah.

Sementara itu, pemohon membagi pelanggaran yang terjadi dalam tiga kluster. 

Salah satunya, Calon Wakil Bupati Nganjuk terpilih, Trihandy Cahyo Saputro tidak memenuhi persyaratan untuk maju di kontestasi pilkada. 

Baca juga: Tim Hukum Khofifah-Emil Tantang Risma-Gus Hans Tunjukkan Bukti Manipulasi Suara Pilgub Jatim 2024

Menurut pemohon, ketika mendaftarkan diri sebagai calon peserta pilkada bersama pasangannya, Marhaen Djumadi, di KPU, Rabu (28/8/2024), Trihandy belum mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nganjuk. 

Terlebih lagi, Trihandy sempat dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 2024-2029, pada Jumat (30/8/2024).

Kala itu, totalnya, ada 50 anggota dewan yang dilantik. 

Pemohon menilai, ini bertentangan dengan Pasal 14 ayat (4) juncto Pasal 32 PKPU 8/2024 dan meminta MK mendiskualifikasinya. 

Endah pun memberikan tanggapan terkait hal itu. 

Ia menjelaskan, Trihandy telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan terpilih sejak tahap pendaftaran Calon Bupati-Wakil Bupati Nganjuk. 

Namun, proses pengunduran diri ini membutuhkan waktu.

Surat keputusannya tak bisa tiba-tiba turun. 

"Tapi kita harus tahu yang namanya proses bukan kita hari ini mengundurkan diri hari yang sama surat pengunduran itu turun. Prosesnya, melalui partai, KPU, dan Gubernur Jatim," terangnya. 

Ia menyebut, tuntas prosesi pelantikan, Trihandy tak mengambil satupun hak yang didapat anggota dewan.

Mengingat, dia telah mengajukan pengunduran diri. 

"Hak-haknya tak diambil seperser pun. Termasuk, bimbingan teknis (bimtek) anggota dewan dan partai juga tak diambil. Ia datang pelantikan guna menjalankan prosedur saja," paparnya. 

"Proses penggantian antar waktu (PAW) juga sudah berjalan. Dani Mahendra Kurniawan sebagai pengganti Mas Trihandy," ujar perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk ini. 

Di sisi lain, pada petitum, pemohon turut meminta MK membatalkan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Nganjuk pada 11 kecamatan.

Sekaligus meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di 11 kecamatan tersebut.

11 kecamatan itu, yakni Kecamatan Rejoso, Kecamatan Tanjunganom, Kecamatan Gondang, Kecamatan Berbek, Kecamatan Loceret, Kecamatan Prambon, Kecamatan Kertosono, Kecamatan Baron, Kecamatan Lengkong, Kecamatan Sukomoro, dan Kecamatan Nganjuk. 

Pelanggaran yang terjadi menurut pemohon, terdapat pemilih yang telah meninggal dunia, namun dinyatakan hadir.

Lainnya, terdapat pemilih yang sedang berada di luar kota atau bekerja di luar kota, namun ada dalam daftar hadir.

Kemudian, ada ketidaksesuaian antara jumlah daftar hadir dengan surat suara yang digunakan.

Lalu, terdapat kotak suara yang tidak tersegel dan segelnya rusak serta ketidaksesuaian perolehan suara pasangan calon antara D-Hasil Kecamatan dengan C-Hasil. 

"Perlu diingat lagi, dana PSU (pemungutan suara ulang) dari mana. Harus melihat juga (kondisi) masyarakat Nganjuk seperti apa. Jangan hanya sekadar bilang 03 'bermain'. Coba dilihat (paslon) 01 juga seperti apa. Diikuti sajalah prosesnya," terangnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved