Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bus Pariwisata Tabrak Pemotor di Batu

BREAKING NEWS: Sopir Bus Kecelakaan Maut di Kota Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Sopir bus pariwisata rombongan pelajar asal Bali resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Kota Batu, Rabu (8/1/2025)

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin menunjukkan foto tersangka bus kecelakaan maut di Kota Batu, Rabu (8/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Sopir bus pariwisata rombongan pelajar asal Bali resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Jalan Imam Bonjol, Kota Batu, pada Rabu (8/1/2025). 

Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin mengatakan, tersangka merupakan sopir bus bernopol DK-7942-GB, berinisial MAS (31) warga Mustikajaya, Kota Bekasi, Jabar.

Sosok sopir MAS merupakan sopir utama dari dua sopir yang disediakan untuk melayani perjalanan rombongan penumpang pelajar dalam bus tersebut. 

Dan, sopir MAS baru saja terlibat secara resmi atau menjadi sopir salah satu bus milik PO Sakhindra Trans itu, kurun waktu tiga pekan, sebelum kecelakaan, atau mulai pada 22 Desember 2024.

Ia dikenakan Pasal 311 Ayat 3, 4 dan 5 UU No 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukumannya, paling lama, 12 tahun penjara. 

Komarudin menambahkan, penetapan tersangka tersebut didasarkan dari hasil interogasi atau pemeriksaan sopir bus, MAS. 

Baca juga: Update Daftar Korban Kecelakaan Bus Rem Blong di Kota Batu, Pria Jember Nangis Anak Istri Tewas

Baca juga: Tak Layak Jalan, 3 Bus Rombongan Pelajar SMK Bali di Kota Batu Diamankan, Pelajar Dipulangkan

Termasuk dengan hasil pemeriksaan kondisi bus yang dilakukan oleh ahli dalam hal ini Dinas Perhubungan Jatim. 

"Bahwa ditemukan bus tersebut kondisi kampas remnya pada kanan kiri serta tromolnya sudah rusak. Inilah salah satu yang menyebabkan pengereman tidak maksimal," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Ditlantas Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2025). 

Bahkan, penyidik Unit Laka Satlantas Polres Batu Kota juga memeriksa pemilik atau juragan PO Bus Sakhindra Trans, berinisial RB untuk pengembangan kasus. 

Pasalnya, izin angkut bus yang terlibat kecelakaan itu, sudah kedaluwarsa sejak 26 April 2020. Termasuk catatan uji KIR-nya, sudah mati, sejak 15 Desember 2023.

Baca juga: 5 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu, Hilang Kendali Sejauh 2 Km, Ternyata Tak Layak Jalan

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) Kecelakaan bus pariwisata dengan nomor polisi (Nopol) DK 7942 GB yang mengalami rem blong di Jl Ir Soekarno Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1/2025).
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) Kecelakaan bus pariwisata dengan nomor polisi (Nopol) DK 7942 GB yang mengalami rem blong di Jl Ir Soekarno Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1/2025). (tribunjatim.com/PURWANTO)

Baca juga: Liburan Syaifudin Jadi Mimpi Buruk, Kehilangan Istri dan Balitanya Ditabrak Bus Pariwisata di Batu

Hal tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus kecelakaan. Karena, kepolisian mendapati temuan, permasalahan administrasi surat menyurat; kelayakan jalan semacam itu, juga ditemukan pada tiga bus lain yang mengangkut rombongan pelajar.

"Kami telah melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap saksi tambahan diantaranya adalah melakukan pemeriksaan ataupun saksi pemilik PO bus inisialnya RB," jelasnya. 

Disinggung mengenai potensi penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut. Komarudin mengaku tak menampiknya. 

Namun ia masih harus menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan anak buahnya; Anggota Unit Laka Satlantas Polres Batu dibantu Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved