Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bus Pariwisata Tabrak Pemotor di Batu

BREAKING NEWS: Sopir Bus Kecelakaan Maut di Kota Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Sopir bus pariwisata rombongan pelajar asal Bali resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Kota Batu, Rabu (8/1/2025)

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin menunjukkan foto tersangka bus kecelakaan maut di Kota Batu, Rabu (8/1/2025). 

"Inilah yang membuat bahwa kasus ini akan kami terus dalami karena ada fakta-fakta baru dari kondisi kendaraan keterangan para saksi yang nantinya akan dimungkinkan," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, sebuah bus pariwisata Sakhindra Trans bernopol DK-7942-GB mengalami kecelakaan maut di Kota Batu, Jatim, pada Rabu (8/1/2025). 

Detik-detik kecelakaan maut bus pariwisata tabrak banyak pengendara di Kota Batu, Rabu (8/1/2025)
Detik-detik kecelakaan maut bus pariwisata tabrak banyak pengendara di Kota Batu, Rabu (8/1/2025) (istimewa)

Bus diduga mengalami rem blong saat menuruni Jalan Imam Bonjol, sehingga menabrak 11 kendaraan lainnya.

Kecelakaan beruntun di Kota Batu ini menyebabkan empat orang meninggal dunia dan belasan luka-luka.

Rombongan di dalam bus pariwisata itu merupakan siswa SMK TI Bali Global Badung, Bali, yang sedang melakukan kunjungan industri. 

Bus itu membawa 39 siswa, tiga guru, dan empat kru perjalanan menuju sejumlah kota di Jatim. 

Kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata Sakhindra Trans DK 7942 GB di Kota Batu, Jatim, pada Rabu (8/1/2025) malam mengungkapkan sejumlah fakta mengejutkan. 

Bus yang mengalami rem blong tersebut ternyata tidak layak jalan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur memastikan izin angkut bus telah kedaluwarsa sejak 26 April 2020, sementara uji KIR terakhir berlaku hingga 15 Desember 2023.

Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin menunjukkan foto tersangka bus kecelakaan maut di Kota Batu, Rabu (8/1/2025).
Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin menunjukkan foto tersangka bus kecelakaan maut di Kota Batu, Rabu (8/1/2025). (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)

Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Tabrak Banyak Pengendara di Kota Batu, Sempat Belok Kanan

 "Untuk izin angkutnya, kedaluwarsa sejak 26 April 2020. Lalu untuk uji KIR-nya, sudah mati sejak 15 Desember 2023," ungkap Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, dalam konferensi pers di Pos Polisi Jalan Patimura, Kota Batu, Kamis (9/1/2025).

Kecelakaan terjadi saat bus membawa rombongan siswa SMK TI Bali Global Badung dalam perjalanan pulang dari study tour.

Ketika melintas di Jalan Imam Bonjol, bus mengalami rem blong. 

Sopir segera memberi tahu kernet yang kemudian meminta penumpang untuk berpindah ke bagian belakang bus.

Namun, bus tetap melaju tanpa kendali sejauh 2,3 kilometer.

Bus itu menabrak enam mobil dan sepuluh sepeda motor sebelum akhirnya berhenti setelah menabrak pohon di Jalan Ir. Soekarno.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved