Berita Kota Batu
Jaksa Tetapkan 5 Tersangka Kasus KUR Fiktif Bank Pelat Merah Cabang Kota Batu
Setelah melalui proses panjang sejak bulan Maret 2024 lalu hingga memeriksa ratusan saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu akhirnya menetapkan
Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Setelah melalui proses panjang sejak bulan Maret 2024 lalu hingga memeriksa ratusan saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu akhirnya menetapkan tersangka kasus kredit usaha rakyat (KUR) fiktif Bank Pelat Merah Cabang Kota Batu.
Total ada sebanyak 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 4 miliar itu, mereka ialah AS, NA, AZ, JWP dan MHC.
“Status mereka kami tingkatkan menjadi tersangka,” kata Kajari Batu, Didik Adyotomo, Jumat (10/1/2025).
Dari lima tersangka ada sebanyak 110 nama debitur yang dicairkan dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp 6,235 miliar namun yang dilakukan tidak pidana oleh tersangka sebesar Rp 4 miliar.
Baca juga: Polisi Bakal Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Kota Batu
Modus yang dilakukan para tersangka ada dua, yakni tempilan dan topengan. Modus tempilan berupa saat ada pencairan mereka mengambil bagian dari pencairan hasil kerja sama tersebut. Sedangkan topengan berupa debitur yang secara fakta mereka tidak memiliki usaha tapi seolah-olah memiliki usaha.
“Kelima tersangka ini memiliki peran yang beda-beda tapi saling berkaitan, utamanya dalam mendapatkan data,” jelasnya.
Tersangka JWP berposisi sebagai mantri bank yang melakukan analisis dan memberikan persetujuan pencairan KUR. Sementara keempat lainnya merupakan pihak internal selaku pencari data debitur fiktif.
“Untuk itu jika tidak ada kerja sama antara kelima tersangka, tidak mungkin ada pencairan. Sehingga mereka saling berkait,” ujarnya.
Baca juga: Kesaksian Penumpang Bus Pariwisata Maut di Batu, Panik Tak Berani Lihat Luar Sampai Ada yang Pingsan
Untuk mengungkap kasus ini, penyidik Kejari Batu telah melakukan pemeriksaan terhadap 137 orang saksi.
“Kami memerlukan fakta material murni, tidak sembarangan. Sehingga perlu waktu panjang,” pungkasnya.
Akibat tindakan ini, penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Junto Pasal 55 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara
Rabu Arus Balik, Segini Kenaikan Volume Kendaraan di Kota Batu saat Libur Panjang Isra Miraj-Imlek |
![]() |
---|
Maling di Acara Sound Horeg Pujon Incar Motor yang Ditinggal di Luar Tempat Parkir |
![]() |
---|
Pemkot Batu akan Gelar Uji Kelayakan Bus Tiap Akhir Pekan untuk Bus yang Keluar Masuk Kota Batu |
![]() |
---|
Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi di Kota Batu, ini Titik Penanganan Jadi Prioritas Pemkot |
![]() |
---|
Akhir Nasib Pria Asal Kota Batu Gegara Edarkan Sabu dan Pil Double L, Modus Dibeber Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.