Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Blitar

Tanggapan BPJS Kesehatan Terkait Klaim Pending Biaya Rawat Inap Pasien di RSUD Mardi Waluyo Blitar

Tanggapan BPJS Kesehatan terkait klaim pending biaya rawat inap pasien di RSUD Mardi Waluyo Blitar yang sebelumnya disebut sebanyak Rp 5 M.

Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Ilustrasi - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi mengatakan, sesuai Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan RSUD Mardi Waluyo Blitar, pada saat pengajuan tagihan, rumah sakit wajib memastikan klaim yang diajukan sudah lengkap dan benar, kemudian BPJS Kesehatan melakukan verifikasi. 

TRIBUNJATIM.COM - BLITAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kediri memberikan hak jawab alias tanggapan terkait pemberitaan dengan judul “Klaim Pending Biaya Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan di RSUD Mardi Waluyo Blitar Capai Rp 5 Miliar,” yang tayang pada 7 Januari 2025.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi mengatakan, sesuai Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan RSUD Mardi Waluyo Blitar, pada saat pengajuan tagihan, rumah sakit wajib memastikan klaim yang diajukan sudah lengkap dan benar, kemudian BPJS Kesehatan melakukan verifikasi.

"Untuk tagihan yang lengkap dan sesuai akan disetujui dan dibayarkan maksimal 15 hari kalender, untuk tagihan yang berkas tidak lengkap atau entry tagihan tidak sesuai, maka akan dilakukan pending dan dikembalikan ke rumah sakit untuk diperbaiki dan diajukan kembali ke BPJS Kesehatan oleh rumah sakit," tegas Tutus, dalam surat tertulis yang dikirim ke Redaksi, Jumat (10/1/2025). 

Dijelaskan Tutus, sesuai data keuangan per 31 Desember 2024, jumlah klaim pending RS Mardi Waluyo bulan Agustus, September, Oktober 2024 yang disebabkan karena berkas tidak lengkap dan data belum sesuai sejumlah Rp 3,8 miliar, yaitu sekitar 17 persen dari total tagihan rumah sakit.

"Saat ini, BPJS Kesehatan menunggu rumah sakit melakukan perbaikan berkas dan mengajukan kembali untuk dilakukan proses verifikasi kembali," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Blitar sekaligus Dewan Pengawas RSUD Mardi Waluyo Blitar, Dharma Setyawan, mengatakan, klaim biaya layanan rawat inap pasien BPJS Kesehatan di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar yang masih pending atau tertunda pencairannya mencapai sekitar Rp 5 miliar pada 2024, Selasa (7/1/2025).

Dharma Setyawan mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan Komisi I DPRD Kota Blitar

Dikatakannya, Dewan Pengawas RSUD Mardi Waluyo akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mempercepat pencairan klaim pending layanan rawat inap.

Dharma menjelaskan, klaim pending sudah biasa dialami rumah sakit di Indonesia, tidak hanya di Kota Blitar.

Klaim pending merupakan klaim bermasalah yang harus diverifikasi lagi oleh rumah sakit dan BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Direktur RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar, M Muchlis mengatakan, inti dalam rapat koordinasi dengan Komisi I DPRD Kota Blitar, rumah sakit diminta meningkatan pelayanan, meningkatkan pendapatan, dan melakukan efisiensi.

RSUD juga diminta segera menyelesaikan klaim biaya layanan pasien rawat inap yang masih tertunda pencairannya di BPJS Kesehatan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Agus Zunaidi meminta RSUD Mardi Waluyo terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Ia juga berharap Pemkot Blitar membantu RSUD Mardi Waluyo menyelesaikan permasalahan soal klaim pending layanan rawat inap pasien BPJS Kesehatan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved