Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kondisi Wali Kelas usai Hukum Siswa SD Belum Bayar SPP Duduk di Lantai, Ketua Yayasan Bertindak

Siswa SD dihukum duduk di lantai karena belum membayar uang sekolah alias Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama tiga bulan.

Editor: Torik Aqua
Kompas.com
Wali murid ngenes tahu anaknya dihukum duduk di lantai akibat belum bayar SPP, wali kelas dihukum ketua yayasan 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib wali kelas siswa SD yang hukum muridnya duduk di lantai saat pelajaran.

Diketahui sebelumnya, Mahesya Iskandar (10), siswa Sekolah Dasar (SD) Yayasan Abdi Sukma Kota Medan nasibnya pilu.

Sebab, dirinya dihukum duduk di lantai karena belum membayar uang sekolah alias Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama tiga bulan.

Bahkan murid itu dilarang mengikuti proses belajar mengajar di kelas oleh gurunya

Baca juga: Akhir Nasib Siswa SD yang Dihukum Duduk di Lantai Sekolah Akibat Belum Bayar SPP

Bahkan, Mahesya Iskandar disuruh duduk di lantai keramik di hadapan siswa lainnya sejak 6-8 Januari 2025 dari pagi sampai jam belajar selesai.

Kini, wali kelas yang menghukum siswanya, Haryati, telah mendapat sanksi atas aksinya menghukum sang murid duduk di lantai.

Ketua Yayasan Abdi Sukma Kota Medan, Ahmad Parlindungan, menuturkan Haryati tidak boleh lagi mengajar untuk sementara waktu karena perbuatannya.

"Kami yayasan akan memberikan pembebasan tidak mengajar atau skorsing sampai waktu yang ditentukan kemudian,"ujar Ahmad Parlindungan, Sabtu (11/1/2025), dilansir Tribun-Medan.com.

Disebut Akal-Akalan sang Guru

Ahmad menjelaskan, hukuman duduk di lantai hingga tak boleh ikut pelajaran bagi siswa yang menunggak uang sekolah bukan kebijakan yayasan, melainkan akal-akalan Haryati sendiri.

Ia memaparkan, yayasan maupun kepala sekolah tidak pernah membuat aturan seperti itu.

Sehingga pihaknya merasa kecolongan dengan insiden yang viral ini.

"Semua siswa yang ada, mau bayar atau tidak harus ikut belajar mengajar."

"Kami sangat kecewa dengan kondisi ini yang menjadi viral seluruh Indonesia, karena tidak ada aturan tertulis."

"Dan kami yayasan, beberapa yayasan, dan guru yang lama, berkesempatan saya bilang," tutur dia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved