Ketentuan Mengisi Daftar Riwayat Hidup Seleksi CPNS 2024 dan Link Contoh Format DRH
Seleksi CPNS 2024 memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dan Nomor Induk Pegawai (NIP).
TRIBUNJATIM.COM - Seleksi CPNS 2024 memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Itu artinya seleksi yang merupakan bagian dari program tahunan Pemerintah tersebut hampir mendekati kata "rampung".
Lantas kapan pengisian daftara riwayat hidup yang dimaksud berakhir? dan bagaimana ketentua pengisiannya?
Merujuk pada SK Plt CBKN No.9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, pengisian DRH dan NIP CPNS 2024 dilakukan mulai Kamis, 23 Januari 2025 hingga Minggu 21 Februari 2025.
Jika selama batas waktu yang ditentukan peserta tidak mengisi DRH dan NIP, maka dianggap secara otomatis mengundurkan diri.
Bagi peserta CPNS 2024 yang memutuskan untuk mengundurkan diri, langkah yang dapat diambil, yaitu dengan mengirimkan surat pernyataan sesuai format yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Baca juga: Daftar 32 Link Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2024, Simak Cara Ceknya!
Adapun formulir dan surat pengunduran diri dapat diunduh pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Selanjutnya, setelah pengisian DRH dan NIP, tahap akhir dari kegiatan rekrutmen CPNS 2024 adalah usul penetapan NIP yang berlangsung selama satu bulan.
Usul penetapan NIP itu dijadwalkan terlaksana pada 22 Februari 2025 hingga 23 Maret 2025.
Ketentuan Pengisian DRH NI CPNS 2024
Berikut cara pengisian DRH NI yang benar sesuai ketentuan yang ditetapkan BKN.
- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
- Login ke akun masing-masing, di dashboard akan muncul tombol pengisian daftar riwayat hidup (DRH)
- Isikan biodata peserta secara lengkap dan benar
- Isikan hobi dan riwayat pendidikan, klik Simpan
- Isikan riwayat kursus yang pernah diikuti, riwayat pekerjaan, riwayat prestasi, riwayat keluarga, riwayat organisasi, lalu klik Simpan
- Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, diantaranya :
- Dokumen hasil pemindaian (scan) surat pernyataan yang telah ditandatangani dan stempel elektronik.
- Dokumen hasil scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan masih berlaku.
- Dokumen hasil scan curriculum vitae (CV) yang telah diisi lengkap (dapat diunduh di situs web SSCASN).
- Dokumen hasil scan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pejabat berwenang dan masih berlaku.
- Dokumen hasil scan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba.
- Dokumen hasil scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang diterbitkan oleh dokter yang bekerja di lingkungan dinas kesehatan (Dinkes) pemerintah dan berstatus sebagai PNS.
- Dokumen hasil scan ijazah asli yang digunakan untuk melamar CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Dokumen hasil scan lamaran CPNS yang dikirim ke instansi pemberi kerja.
- Pas foto formal terbaru dengan latar belakang warna merah.

Selain itu perlu diperhatikan bahwa, rincian dokumen yang diperlukan bisa berbeda-beda tergantung persyaratan instansi.
Oleh karena itu pastikan selalu update syarat dari instansi yang dilamar.
Selain itu, data yang diisikan ke DRH sudah tak bisa diubah lagi setelah dikirim.
Oleh karena itu, pastikan mengisi dengan benar dan teliti, sebab akan berkaitan dengan pemberkasan.
Sering Jadi Tempat Bakar Sampah, Pohon Nyamplong di Bondowoso Tumbang Timpa Kabel PJU |
![]() |
---|
Gus Nur Dapat Amnesti atas Kasus Dugaan Kritik Ijazah Jokowi, Tak Lagi Wajib Lapor ke Rutan |
![]() |
---|
Listrik Numpang Tetangga 8 Tahun, Nazir Dapat Hadiah dari PLN Seminggu Setelah Anak Lahir |
![]() |
---|
Penjelasan Dishub Soal Viral Pengunjung Masjid Ar-Rahman Blitar Kesal Digetok Parkir Rp 20.000 |
![]() |
---|
Banyak Pelajar SMP di Bojonegoro Idap Penyakit Visus Mata dan Anemia, Langsung Dirujuk Dinkes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.