Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan 233 Alumni Stikom Bandung Harus Ulang Kuliah, Batal Lulus & Ijazah Ditarik, Kampus Buka Suara

Ratusan alumni Stikom Bandung harus kembali kuliah lantaran kelulusan dibatalkan dan ijazah ditarik.

Editor: Olga Mardianita
Kompas.com
Ratusan alumni Stikom Bandung perioder 2018-2023 harus mengulang perkuliahan sebab ijazah ditarik dan kelulusan dibatalkan. 

TRIBUNJATIM.COM - Ratusan alumni Stikom Bandung harus kembali merasakan bangku perkuliahan.

Pasalnya kelulusan mereka dibatalkan dan ijazah ditarik oleh pihak kampus.

Hal ini lantas menjadi sorotan publik.

Alumni tersebut merupakan 233 mahasiswa periode 2018-2023.

Lantas, kenapa ijazah mereka ditarik kembali?

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Dulu Dicibir Miskin, Agus Anak Tukang Bakso Alumni ITB Kini Sukses Punya Top Brand, Omzet Miliaran

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, menyatakan bahwa 233 mahasiswa periode 2018-2023 yang kelulusannya dibatalkan dan ijazahnya ditarik harus kembali mengikuti perkuliahan.

Namun, mereka tidak diwajibkan mengulang seluruh mata kuliah, melainkan hanya mengikuti perkuliahan untuk memenuhi kekurangan SKS yang ditemukan oleh Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA).

Menurutnya, ratusan mahasiswa tersebut hanya perlu memperbaiki kekurangan Satuan Kredit Semester (SKS) yang dianggap kurang dari syarat kelulusan, yaitu sebanyak 144 SKS, sesuai dengan aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca juga: Alumni Ponpes Sunan Drajat Laporkan Akun TikTok ke Polres Lamongan, Diduga Hina KH Abdul Ghofur

"Misal perbaikan ternyata ditemukan ada batas minimal (lulus) 144 SKS, di Pangkalan Data Dikti hanya 139 SKS, jadi kurang 5 SKS. Nah, itu yang diperbaiki," ujar Dedy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (13/1/2025).

"Ikut kuliah lagi, misal kurang dua mata kuliah sesuai kekurangan SKS. Jadi, bukan dibatalkan permanen, bukan membatalkan perkuliahan semester 1 dan semester 8," kata Dedy.

Apabila ada kesalahan temuan tim tersebut, mahasiswa bisa membantahnya dengan melampirkan data dan bukti yang dimiliki, tetapi dengan catatan harus sesuai aturan yang berlaku.

Dia tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan yang dilakukan oleh operator Stikom Bandung, mengingat terjadi kekurangan sumber daya manusia (SDM) di internal kampus perihal pengurusan administrasi mahasiswa.

"Kita sampaikan ke pemerintah temuan mahasiswa dengan bukti otentik itu. Berarti keluarkan ijazah barunya berdasarkan tahun terbit yang awal," ucap Dedy.

Sebelumnya diberitakan, Kampus Stikom Bandung membatalkan kelulusan dan menarik kembali ijazah yang telah diberikan kepada 233 mahasiswanya periode 2018-2023.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved