Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Blitar

GPI Kawal Kasus Dugaan Korupsi di Blitar, Kasus Sewa Rumdis Wabup Menguap, Tak Segan Lapor Presiden

Massa Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi di depan  Kantor Kejari Kabupaten Blitar, Senin (13/1/2025). 

Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Peserta aksi menggelar orasi di depan Kantor Kejari Kabupaten Blitar, Senin (13/1/2025) 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Massa Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi di depan Kantor Kejari Kabupaten Blitar, Senin (13/1/2025). 

Meraka tak segan akan melaporkan dugaan sejumlah kasus korupsi kepada Presiden RI Prabowo Subianto. 

Salah satunya, kasus sewa rumah dinas rumah dinas (rumdin) Wabup. 

“Kejaksaan Kabupaten Blitar, harus berani mengusut tuntas beberapa kasus dugaan korupsi yang sudah dilaporkan, ” ujar Joko Prasetya, Koordinator GPI Blitar dalam orasinya ketika melakukan aksi demo didepan Kantor Kejari Kabupaten Blitar. 

Lebih lanjut Joko menjelaskan kalau alasan melaporkan kasus dugaan korupsi rumdin Wabup Blitar ke Presiden Prabowo, karena ketidakjelasan prosesnya sampai sekarang.

Baca juga: Geruduk Kantor Kejari Blitar, Massa GPI Tanyakan Penanganan Dugaan Kasus Korupsi, Jaksa Buka Suara

“Informasinya sudah diserahkan kepada Kejati Jatim, dari Kejari Blitar yang sekarang menjadi Kejari Kota Blitar. Tapi ketika ditanyakan berita acara atau memori, pelimpahan kasus atau perkara tersebut tidak ada,” jelasnya.

Selain itu, Joko mengaku jika GPI Blitar juga bagian dari Relawan Prabowo-Gibran, pada saat Pilpres 2024 lalu. Sehingga sebelumnya sudah memiliki hubungan dengan Presiden Prabowo, meskipun tidak secara langsung.

“Tapi kami sudah komunikasi, serta bisa melaporkannya melalui staf khusus Presiden Prabowo,” ungkapnya.

Menurut Joko, kasus sewa rumah dinas Wabup Blitar sudah terang benderang. Sebab, 2 alat bukti sudah terungkap ditemukan. 

Baca juga: Ratusan Makam di Kesamben Blitar Direlokasi, Terdampak Rencana Proyek Jembatan Layang Kali Kambang

Yaitu pelanggaran aturan terkait sewa rumdin wabup, kemudian temun Inspektorat adanya pencairan anggaran sewa rumdin Wabup Blitar senilai sekitar Rp 400 juta. 

Diketahui, rumah dinas Wabup yang disewa itu adalah rumah milik Bupati Rini Syarifah. Mirisnya lagi, rumah dinas tersebut tidak ditempati oleh Wabup saat itu Rahmat Santoso yang akhirnya memilih mundur sebelum jabatannya berakhir.

“Kalau sudah jelas ada dua alat bukti seperti ini, kenapa tidak diusut tuntas. Kalau tidak berani atau main-main, lebih baik Kajari Blitar out keluar atau selesai saja,” paparnya.

Selain dugaan korupsi rumdin Wabup Blitar yang terjadi pada 2023 lalu, Joko juga menyinggung beberapa kasus yang terindikasi korupsi dan tidak diusut tuntas oleh Kejari Blitar.

Diantaranya proyek pembangunan gedung RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, kemudian gagalnya proyek pembangunan Gedung Perpustakaan pda Dinas Perpusip Kabupaten Blitar. Lalu temuan hasil audit pada proyek fisik, seperti jalan dan jembatan.

“Kejari Blitar harus berani mengusutnya, apalagi ada program kerja 100 hari Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi,” teriak Joko.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved