Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Nasib Karyawan Bu Dendy Tulungagung Gelapkan Uang Rp 720 Juta, Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Nasib Karyawan Bu Dendy Tulungagung yang Gelapkan Rp 720 Juta, Divonis Lebih dari Tuntutan Jaksa

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
Pengacara Fitri Ernawati berbincang dengan Rita Budianto setelah sidang putusan di PN Tulungagung, Selasa (14/1/2025). 

Lebih jauh Fitri mengatakan, Rita sebenarnya sudah pasrah dengan proses hukum yang dijalaninya. 

Baca juga: Gara-gara Terjerat Pinjol, Karyawan Bu Dendy Tulungagung Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Rp 720 Juta

"Pada dasarnya dia merasa bersalah. Namun putusan ini tergolong berat jika melihat tuntutan JPU," sambung Fitri. 

Selama bekerja di Bu Dendy, Rita dipercaya menjadi customer service (CS). 

Dia bertugas menerima uang muka (DP) mitra waralaba Nyoklat Klasik.

Dalam modusnya, Rita menyerahkan nomor rekening pribadi milik kerabatnya untuk pembayaran uang muka, bukan nomor rekening perusahaan. 

Uang diteruskan ke rekening milik Rita, kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. 

Dari berkas perkara, ada 105 calon mitra yang uang mukanya digelapkan hingga terkumpul Rp 720,2 juta. 

Perbuatannya terungkap setelah seorang calon mitra mempertanyakan, karena rekening pembayaran uang muka bukan milik perusahaan. 

Pihak perusahan kemudian melakukan audit hingga terbongkar deretan penggelapan yang dilakukan Rita.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved