Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Verifikasi Pemkab Jember pada 257 Ribu Warga yang Belum Terlindungi BPJS Kesehatan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur akan melakukan verifikasi terhadap 257 ribu warganya yang belum terlindungi

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Kepala Dinas Sosial Jember Ahmad Helmi Lukman saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur akan melakukan verifikasi terhadap 257 ribu warganya yang belum terlindungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2025.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jember Ahmad Helmi Lukman mengatakan, ratusan ribu warga yang belum masuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Data mereka akan diverifikasi dan validasi lagi.

"Mana yang benar-benar miskin. Karena kami belum tahu. Bisa jadi 257 ribu orang itu punya asuransi kesehatan lain atau tidak," ujarnya, Selasa (14/1/2025).

Menurutnya, amanat undang-undang memang seluruh 98 persen masyarakat Kabupaten Jember harus masuk Universal Health Coverage (UHC). Namun tidak semuanya bisa ditanggung Pemerintah.

Baca juga: Buntut Video Viral Camat Diduga Pungli, Sejumlah Kades di Jember Jalani Pemeriksaan

"Kami harus memilah mana yang jadi tanggungan pemerintah. Mengingat kekuatan fiskal kami sangat terbatas sehingga kami harus utamakan warga miskin," ucap Helmi.

Helmi menjelaskan 257 ribu warga yang belum terlindungi BPJS Kesehatan belum tentu t orang miskin semua. Makanya verifikasi terhadap data mereka sangat diperlukan.

"Bisa saja 257 ribu itu sudah mandiri atau pemberi kerja. Misal saya adalah punya pembantu, seharusnya saya harus mendaftarkan pembantu saya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan menanggung iurannya," jlentrehnya.

Helmi menjelaskan, hasil dari verifikasi data ratusan ribu warga itu. Mereka yang miskin akan diikutkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemerintah Daerah Kabupaten Jember atau Pusat.

"Selain menyatakan miskin, juga harus terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Agar yang bersangkutan menerima hak-hak lainnya," ulasnya.

Baca juga: Hasil Rapat Soal Kerusakan Jalan Rambipuji-Puger-Jombang di Jember, Polisi: Akibat Truk Tambang 

Mengingat, kata dia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menyediakan program bantuan bagi warga miskin, yang belum memiliki identitas kependudukan.

"Bagi mereka yang tidak punya NIK, atau datanya tidak padan dan mereka baru ditemukan oleh pemerintah," tuturnya.

Helmi mengatakan, sejauh ini Pemkab Jember menanggung iuran BPJS Kesehatan untuk sebanyak 312 ribu orang miskin. 

"Setelah verifikasi dari Dinkes, dan juga pemerintah Desa yang mengusulkan melalui DTKS," ucapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved