Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Kerja Sopir Selama Buron, Mantan Kades di Mojokerto Pakai Dana Desa untuk Bayar Utang, Ini Modusnya

Mantan Kepala Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto periode 2014-2019, Ainur Wahyudi, menjadi tersangka korupsi dana desa (DD) pengadaan peneran

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Mohammad Romadoni
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, membeberkan barang bukti korupsi DD dengan tersangka mantan Kades Mojowono, Rabu (15/1/2025). 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Mantan Kepala Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto periode 2014-2019, Ainur Wahyudi, menjadi tersangka korupsi dana desa (DD) pengadaan penerangan jalan lingkungan (PJU).

Tersangka Ainur Wahyudi, terbukti menyelewengkan anggaran DD tahun 2017 untuk keperluan pribadi,  
dengan kerugian negara mencapai Rp.120 juta.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menjelaskan tersangka AW menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Desa Mojowono (2014-2019) menyelewengkan pengelolaan anggaran DD, dalam kegiatan pengadaan penerangan jalan lingkungan (PJU).

Pembangunan PJU sebanyak 63 titik dengan alokasi anggaran DD senilai Rp 235 juta, pada tahun 2017.

"Tetapi tahun 2017 kegiatan tersebut tidak terealisasi, bahkan uang digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar utang," jelasnya dalam keterangan pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (15/1/2025).

Tersangka AW merealisasikan pembangunan penerangan jalan lingkungan pada tahun 2018, secara bertahap sebanyak 64 titik.

Itupun anggaran pembangunan menggunakan dana talangan dari pinjaman temannya sebesar Rp 114.279.000.

Baca juga: Hampir 2 Tahun Buron Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Mojokerto Kerja Jadi Sopir

"Modus tersangka AW, tidak melakukan pembangunan sebagaimana mestinya, dan merekayasa pertanggung jawaban serta buka kas umum Desa Mojowono memalsukan tanda tangan," ungkap AKP Siko Sesaria Putra Suma.

Ia mengungkapkan barang bukti yang sita di antaranya, satu bendel Perdes Mojowono nomor 5 tahun 2017 tentang APBDes, satu bendel pertanggung jawaban bidang pelaksanaan kegiatan penerangan jalan lingkungan, slip penarikan kas desa Mojowono di Bank Jatim.

Surat perjanjian pembayaran pemasangan PJU tahun 2019 dan buku tabungan atas nama tersangka AW. 

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tersangka AW terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun," ucap Kasatreskrim.

Dirinya menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu untuk memberantas korupsi di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

Warning kepada kepala desa agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terutama korupsi di tingkat desa.

"Kami tidak akan pandang bulu untuk memberantas korupsi," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved