Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Perusahaan Kewalahan Rugi Rp 420 Juta karena Ulah Sales, Uang Setoran Ditilap Padahal Dipercaya

Seorang karyawan membuat rugi perusahaan Rp 420 juta. Karyawan itu diketahui berinisial ASAS (25).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Polsek Batulicin via BanjarmasinPost
Perusahaan Kewalahan Rugi Rp 420 Juta karena Ulah Sales, Uang Setoran Ditilap Padahal Dipercaya 

Mereka didakwa dua pasal berlapis, yang dibacakan JPU Kejati Babel.

Yoppie dan Febrianto didakwa di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang secara bergantian terhadap kedua terdakwa, Selasa (14/1/2025).

Pembacaan dakwaan dibacakan mulai dari terdakwa Al Yoppie Kusuma, selaku pimpinan cabang BSB cabang Manggar.

Dia tersandung kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit investasi bagi petani tambak udang di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) selama tahun 2022-2023.

"Perbuatan terdakwa Al Yoppie Kusuma sebagaimana telah diatur primair : pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," kata JPU Laila Qhistina.

"Subsidiair : pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," sambungnya.

Setelah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Al Yoppie Kusuma, dilanjutkan pembacaan dakwaaan terhadap terdakwa Febrianto Charuman selaku penyelia kredit oleh JPU.

"Perbuatan terdakwa Febrianto Charuman sebagaimana telah diatur primair : pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," ungkap JPU Laila Qhistina.

"Subsidiair : pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," ucapnya.

Akibat perbuatan kedua terdakwa Bank Sumsel Babel Cabang Manggar, mengalami kerugian berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Babel nomor : PE.03.03/LHP-603/PW22O/5/2024 pertanggal 13 November 2024 sebesar Rp13.034.738.342.

Dengan rincian :

1. Realisasi nilai pokok penyaluran dana KUR dan kredit invetasi oleh BSB cabang Manggar kepada 57 debitur tahun 2022-2023 senilai Rp18.680.586.656.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved