Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis Tante Sebut Siswa SD Belajar di Lantai karena Nunggak SPP Sengaja Disetting Ibunya: Disuruh

Tante menyebut, kesalahan tidak dilakukan oleh guru yang disebut-sebut menghukum siswa SD karena menunggak SPP.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram
Siswa belajar di lantai karena nunggak SPP kini disebut ada settingan dari iIbunya 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang guru bernama Haryati tengah jadi sorotan karena diduga menghukum muridnya berinisial MI dengan duduk di lantai.

Hingga kini kasus siswa SD dihukum belajar di lantai karena menunggak uang SPP Rp 180.000 selama tiga bulan, belum selesai.

Malah muncul kabar jika video siswa belajar di lantai karena nunggak SPP sengaja disetting ibunya.

Baca juga: Penuhi Nazar Jalan Kaki ke Boyolali Tempuh 600 Km, Anggota DPR Tiba di Perbatasan: Penuh Pengorbanan

Pernyataan baru ini dibuat oleh kakak kandung Kamelia, Yani.

Kamelia (38) sendiri merupakan ibu dari siswa MI yang dihukum Haryati.

Yani menyebut bahwa adiknya sengaja merekam MI untuk duduk di lantai dan seolah sedang menjalani hukuman dari guru.

"Anaknya lagi belajar duduk di bangku, tiba-tiba dipanggil mamanya," kata Yani, seperti dikutip dari akun Instagram @folkkonoha yang tayang pada Selasa (14/1/2025). 

"Disuruh duduk di bawah lalu divideoin mamanya," lanjutnya.

Yani pun berani memegang ucapannya ke publik. 

Ia memohon agar publik tidak menjelek-jelekkan pihak sekolah di Medan, Sumatera Utara, tersebut.

Kesalahan, katanya, tidak dilakukan oleh Haryati yang disebut-sebut menghukum MI karena menunggak SPP.

"Kesalahan bukan dari guru, tapi memang adikku yang tidak tahu diri," kata Yani.

"Hentikan semua aplikasi (media sosial) yang menjelekkan sekolah ini, aku mohon atas nama keluarga," imbuhnya.

"Kami malu sama keluarga. Maafkan adikku yang salah," ujar Yani yang tak kuasa menahan tangis. 

Sementara itu Haryati yang menghukum MI dengan menyuruhnya belajar di lantai, bersikukuh tak bersalah. 

Meski mendapatkan kecaman publik dan pemberian skorsing, ia berpegang teguh bahwa apa yang dilakukan terhadap MI tidak salah.

Bahkan ia begitu yakin dengan tindakannya dan mengutarakannya saat bertemu dengan Komisi II DPRD Kota Medan

"Tujuan saya, tidak ada niat menzalimi anak," ujarnya, seperti dikutip dari tayangan METRO TV yang tayang pada Senin (13/1/2025). 

Haryati memberikan klarifikasi terkait dengan apa yang sebenarnya terjadi. 

Ia awalnya menanyakan ibu dari MI yang tak datang mengambil rapot. 

"Mana orang tuamu? Mana mamakmu, nak? 'Sudah pulang' (kata MI)."

"Suruh ambil rapot nak, kalau enggak diambil rapotnya, kamu enggak boleh belajar," ujar Haryati.

Baca juga: Guru Capek Sering Kecelakaan Jatuh dari Motor Akibat Jalan Rusak, Ngadu ke Partai Gerindra: Ya Allah

Haryati sudah menimbang-nimbang hukuman yang diberikan kepada MI ketika tetap masuk kelas meski rapot belum diambil.

Ia sempat berpikir bahwa tidak mungkin menghukum MI dengan menyuruhnya pulang lantaran dia masih kecil.

"Dia masih kecil, perjalanan ke rumahnya pun jauh. Saya berpikir nanti kecelakaan, saya yang disalahkan, sekolah juga yang disalahkan," jelasnya.

Haryati juga tidak menghukum MI dengan berdiri di kelas karena khawatir dengan kondisi fisiknya.

"(Kalau) kemudian saya berdirikan, nanti akhirnya anak itu pingsan jatuh, saya juga yang disalahkan," katanya.

Ia akhirnya menyuruh MI belajar di lantai selama Haryati mengajar.

"Dia kan nyaman duduk di bawah sambil mendengarkan saya mengajar," katanya.

Guru yang suruh siswa SD belajar di lantai karena nunggak SPP
Guru yang suruh siswa SD belajar di lantai karena nunggak SPP (TikTok)

Di sisi lain, Ketua Yayasan Abdi Sukma Medan, Ahmad Parlindungan, buka suara.

Ia mengatakan, hukuman duduk di lantai merupakan inisiatif dari wali kelas bernama Haryati.

Kini Haryati mendapat hukuman larangan mengajar untuk sementara waktu.

"Kami yayasan akan memberikan pembebasan tidak mengajar atau skorsing sampai waktu yang ditentukan kemudian," ungkap Ahmad.

Menurutnya, pihak yayasan dan sekolah tak pernah membuat aturan tersebut.

"Semua siswa yang ada, mau bayar atau tidak harus ikut belajar mengajar," jelasnya.

"Kami sangat kecewa dengan kondisi ini yang menjadi viral seluruh Indonesia karena tidak ada aturan tertulis," imbuhnya.

Ia menjelaskan, adik kandung korban yang duduk di bangku kelas 1 SD, juga belum membayar SPP selama tiga bulan.

Namun wali kelasnya memperbolehkan mengikuti pelajaran seperti para siswa lain.

Ahmad menambahkan, Haryati yang berstatus wali kelas tak memiliki masalah pribadi dengan orang tua korban.

Pihak sekolah sudah meminta maaf ke keluarga korban atas kesalahan ini.

"Mediasi sudah. Sudah meminta maaf. Anaknya ada dua di sini, yang kelas 4 dan kelas 1 SD."

"Nah, yang kelas 1 ini tidak ada masalah. Sama-sama tidak membayar uang sekolah," jelasnya.

Siswa SD ini dihukum duduk di lantai selama pelajaran sebab belum membayar SPP.
Ibu siswa SD yang dihukum duduk di lantai selama pelajaran sebab belum membayar SPP (Istimewa)

Sementara itu, kepala sekolah SD Yayasan Abdi Sukma, Juli Sari, membenarkan siswa yang ada dalam video menunggak pembayaran SPP.

Namun, pihak sekolah kecolongan dengan hukuman yang dibuat Haryati sehingga viral di media sosial.

"Saya juga baru mengetahui siswa tersebut di dudukkan di lantai setelah wali muridnya datang ke sekolah menemui saya sambil menangis," bebernya.

Juli menegaskan Haryati membuat peraturan sendiri tanpa sepengetahuan pihak sekolah.

"Wali murid juga sudah kita panggil. Saat kejadian itu orang tuanya nangis-nagis. Dan permasalahan ini sudah kami selesaikan hari itu juga," jelasnya.

Ia belum dapat memutuskan sanksi yang akan diterima Haryati karena perlu mengadakan rapat dengan pemilik yayasan.

"Iya (pemecatan belum ada). Cuma sudah ditegur bahwa tidak boleh seperti itu, dan jangan di ulangi lagi."

"Sementara kemungkinan dipecat atau tidak itu keputusan dari yayasan."

"Saya tidak berani bilang iya atau tidak karena Senin rapat lagi  untuk memutuskan yang baik untuk sekolah dan wali kelas," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved