Berita Pasuruan
Tuntaskan Penyidikan, Dua Mantan Kadispendikbud Pasuruan Diperiksa Jaksa Terkait Kasus PKBM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus berusaha keras untuk segera merampungkan berkas - berkas penyidikan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
Termasuk, lanjut dia, penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang berupa dokumen dan beberapa barang bukti lainnya.
“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup tersebut, kami menahan tersangka BPS di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini,” paparnya.
Teguh, menjelaskan, yang dibuat fiktif salah satunya adalah pengadaan bahan ajar. Alokasi anggaran yang diperuntukkan untuk pengadaan buku tidak dibelanjakan.
“Tapi faktanya, pihak ketiga itu fiktif. Tidak ada pengadaan buku ajar, dan uangnya diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.
Tidak hanya itu, kata dia, ada juga yang fiktif dalam hal lain yakni honor untuk tenaga pendidik. Dia mengaku pihaknya masih akan mendalami kasus ini.
Kejaksaan menjerat tersangka dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 untuk primair dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dg UU 20/2001 untuk subsider.
Kadispendikbud Kabupaten Pasuruan
penyalahgunaan dana hibah
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Kejari Pasuruan
Pasuruan
TribunJatim.com
Tagihan Jadi Rp70 Juta Padahal Cicilan Mulai Rp350 Ribu, Ratusan Warga Jadi Korban Penipuan Pinjol |
![]() |
---|
Kabupaten Pasuruan Pecahkan Rekor Muri, Tanam 40 Ribu Bibit Mangga Putar Serentak |
![]() |
---|
Pemukiman hingga Pasar Ikan di Lekok Geger Pasuruan Porak Poranda, Disapu Angin Puting Beliung |
![]() |
---|
Anak SD Tewas Disiksa Orangtuanya karena Sering Minta Uang Jajan, Ayah Tiri Minumi Minyak Kayu Putih |
![]() |
---|
Dua Hari Diguyur Huja Deras, Sejumlah Wilayah di Pasuruan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 70 cm |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.