Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Motif Menantu Tusuk Mertua Pakai Pisau Dapur di Surabaya, Berawal dari Cekcok dengan Istri

Terungkap motif pria berinisial APM (31) menantu menusuk ayah mertuanya DW (47) hingga terkapar di rumah.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Saat Anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya membawa Tersangka APM ke Mapolsek Tegalsari, Rabu (15/1/2025) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Terungkap motif pria berinisial APM (31) menantu menusuk ayah mertuanya DW (47) hingga terkapar di rumah Jalan Kampung Malang V, Tegalsari, Surabaya, Minggu (12/1/2025) malam. 

Menurut Kapolsek Tegalsari Polrestabes Surabaya Kompol Riski Santoso, Tersangka APM nekat menusuk korban karena tak terima ditegur terus menerus melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap anaknya. 

Anak korban DW atau istri dari Tersangka APM berinisial BL (19). Pasangan suami istri (Pasutri) itu, sudah dikaruniai seorang anak berusia setahun. 

Tersangka APM melukai korban menggunakan pisau dapur yang diambil dari dalam rumah kontrakannya, di Jalan Wonorejo Gang IV, Surabaya.

Baca juga: Akhir Pelarian Menantu Tusuk Mertua Gegara Tak Terima Ditegur Sering KDRT, Dibekuk Polisi Surabaya

Bapak tiga anak itu, ditusuk oleh Tersangka APM dengan sekali tusukan pada bagian perut sisi kiri. 

Hingga korban terpaksa dievakuasi ke RS Wiliam Booth Surabaya guna mendapatkan pertolongan pertama. 

Lalu, korban dirujuk ke RSUD dr Soetomo Surabaya untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan untuk mempercepat proses pemulihan. 

"Mertuanya sempat menegur; jangan KDRT terhadap istrinya. Pelaku tidak terima, cekcok mulut setelah keluar dari rumah dia ngambil pisau dan langsung ditusukkan," ujarnya, di Mapolsek Tegalsari Surabaya, pada Rabu (15/1/2025). 

Setelah melukai korbannya, Tersangka APM melarikan diri dan bersembunyi di kediaman temannya kawasan Kecamatan Tandes, Surabaya.

Namun, belum genap 24 jam buron, upaya pelariannya berakhir dibekuk Anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya

Akibat perbuatannya, Riski mengatakan, Tersangka APM dikenakan Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan dan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam. 

"Untuk KDRT nanti akan kami tindak lanjuti berikutnya sekarang kami fokus untuk penusukanya," pungkasnya. 

Sebelumnya, Ketua RT 02, Luluk meduga kuat bahwa percekcokan diantara Pelaku APM dengan istrinya yang berujung penganiayaan terhadap ayah mertuanya DW lantaran tak terima ditegur, karena permasalahan ekonomi. 

Pasalnya, Luluk beserta perangkat RT-nya kerap kali memediasi pasangan suami istri APM beserta BL, setiap kali terlibat pertengkaran di rumah mertuanya; DW dan YN, kawasan Jalan Kampung Malang V, Tegalsari, Surabaya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved