Berita Mojokerto
Pengakuan Mantan Kades Korupsi Dana Desa di Mojokerto, Singgung Bayar Utang Modal Pencalonan
Ainur Wahyudi, Kepala Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, periode 2014-2019, nekat korupsi dana desa (DD) pengadaan penerangan jalan lingkungan (PJU).
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menegaskan pihaknya memburu tersangka tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa, hingga akhirnya berhasil menangkapnya.
Baca juga: Sosok Polisi Bhabinkamtibmas yang Rumahnya Meledak di Mojokerto, Singgung Soal Reparasi Elektronik
Tersangka AW terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Desa Mojowono (2014-2019) yaitu, menyelewengkan pengelolaan anggaran DD dalam kegiatan pengadaan penerangan jalan lingkungan (PJU).
"Tahun 2017 kegiatan tersebut tidak terealisasi, bahkan uang digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar utang," bebernya.
Belum balik modal saat menjadi kepala desa, tersangka Ainur Wahyudi harus mendekam dibalik jeruji besi.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun.
mantan kades
Mantan Kepala Desa Mojowono
korupsi Dana Desa (DD)
Kades Mojowono
Pilkades
Mojokerto
TribunJatim.com
5 Tahun Lalu Warga Sudah Patungan, Jalan Rusak di Mojokerto Tak Digubris, Pemda: Belum Bisa Akomodir |
![]() |
---|
Sambut Libur Panjang, Ratusan Bus di Terminal Kertajaya Mojokerto Diperiksa |
![]() |
---|
Jadwal Pembelajaran Bulan Ramadan di Mojokerto, Awal Puasa Siswa Belajar di Rumah |
![]() |
---|
Kisah Bripka Muliono, Polisi di Mojokerto yang Nyambi Jadi Petani Setelah Bertugas |
![]() |
---|
Ini Penyebab Program Makan Bergizi Gratis di Kota Mojokerto Ditunda hingga 3 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.