Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Pengakuan Mantan Kades Korupsi Dana Desa di Mojokerto, Singgung Bayar Utang Modal Pencalonan

Ainur Wahyudi, Kepala Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, periode 2014-2019, nekat korupsi dana desa (DD) pengadaan penerangan jalan lingkungan (PJU).

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M ROMADONI
Mantan Kades Mojowono, Ainur Wahyudi tersangka korupsi dana desa diamankan di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (15/1/2025). 

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma,  menegaskan pihaknya memburu tersangka tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa, hingga akhirnya berhasil menangkapnya.

Baca juga: Sosok Polisi Bhabinkamtibmas yang Rumahnya Meledak di Mojokerto, Singgung Soal Reparasi Elektronik

Tersangka AW terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Desa Mojowono (2014-2019) yaitu, menyelewengkan pengelolaan anggaran DD dalam kegiatan pengadaan penerangan jalan lingkungan (PJU).

"Tahun 2017 kegiatan tersebut tidak terealisasi, bahkan uang digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar utang," bebernya.

Belum balik modal saat menjadi kepala desa, tersangka Ainur Wahyudi harus mendekam dibalik jeruji besi.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan  hukuman penjara paling singkat empat tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved