Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Pengakuan Mantan Kades Korupsi Dana Desa di Mojokerto, Singgung Bayar Utang Modal Pencalonan

Ainur Wahyudi, Kepala Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, periode 2014-2019, nekat korupsi dana desa (DD) pengadaan penerangan jalan lingkungan (PJU).

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M ROMADONI
Mantan Kades Mojowono, Ainur Wahyudi tersangka korupsi dana desa diamankan di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (15/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO -  Ainur Wahyudi, Mantan Kepala Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, periode 2014-2019, nekat korupsi dana desa (DD) pengadaan penerangan jalan lingkungan (PJU), untuk membayar utang.

Dirinya membayar utang Rp 800 juta untuk mengembalikan modal awal pencalonannya menjadi Kades Mojowono, Kecamatan Kemlagi.

Tersangka Ainur Wahyudi, mengaku, dirinya terpaksa menilep uang dari rekayasa proyek pembangunan penerangan jalan lingkungan dari anggaran DD tahun 2017.

Dia menggunakan uang hasil korupsi untuk tambahan menutup utang biaya Pilkades saat dirinya mencalonkan Kepala Desa Mojowono.

"Uangnya untuk membayar utang saya, untuk Pilkades yang pertama 800 juta. Iya, pas Pilkades itu seluruhnya utang," ucap tersangka di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (15/1/2025).

Baca juga: Hampir 2 Tahun Buron Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Mojokerto Kerja Jadi Sopir

Tersangka mantan sopir ini menggunakan segala cara untuk memuluskan niat jahatnya korupsi.

Ia menekan bendahara desa setempat, merekayasa proyek fiktif dan memalsukan tanda tangan dalam laporan pertanggung jawaban.

"Iya, saya Ngepres bendahara (Desa) kemudian saya minta uangnya (DD)," jelasnya.

Pembangunan PJU sebanyak 63 titik dengan alokasi anggaran DD senilai Rp 235 juta, pada tahun 2017. Namun oleh tersangka uang DD digunakan untuk kepentingan pribadi membayar utang dan baru direalisasikan pada tahun 2018.

Berdasarkan surat pembayaran pemasangan PJU Desa Mojowono, tersangka memerintahkan pihak kedua sebagai pelaksana untuk membuat konstruksi penerangan jalan lingkungan, dengan total Rp.84 juta.

Rinciannya adalah pengadaan 44 unit tiang lampu penerangan jalan desa senilai Rp 39.600.000.

Pemasangan 45 titik tiang lampu dan instalasinya senilai Rp 36 juta. Pemasangan tiga unit panel control lampu jalan Rp 9 juta.

Dirinya mengambil keuntungan sekitar 50 persen dari total biaya pengerjaan tersebut 

"Yang tahun 2017 fiktif, PJU-nya yang saya realisasikan tahun 2018 sudah semuanya. Dananya dari pinjaman teman," ungkap tersangka Ainur Wahyudi.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma,  menegaskan pihaknya memburu tersangka tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa, hingga akhirnya berhasil menangkapnya.

Baca juga: Sosok Polisi Bhabinkamtibmas yang Rumahnya Meledak di Mojokerto, Singgung Soal Reparasi Elektronik

Tersangka AW terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Desa Mojowono (2014-2019) yaitu, menyelewengkan pengelolaan anggaran DD dalam kegiatan pengadaan penerangan jalan lingkungan (PJU).

"Tahun 2017 kegiatan tersebut tidak terealisasi, bahkan uang digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar utang," bebernya.

Belum balik modal saat menjadi kepala desa, tersangka Ainur Wahyudi harus mendekam dibalik jeruji besi.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan  hukuman penjara paling singkat empat tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved