Berita Viral
Sosok WNA Bikin Negara Rugi Rp 1 Triliun, Pengadilan Kini Bebaskan Terdakwa, 774 Kg Emas Hilang
Inilah sosok WNA yang bikin negara rugi sampai ribuan triliun rupiah, pasalnya 774 Kg emas hilang.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Sosok Warga Negara Asing (WNA) asal China yang merugikan negara hingga triliun rupiah kini disoroti.
WNA China yang merugikan negara triliunan rupiah itu bernama Yu Hao.
Yu Hao bersama WNA China lainnya mendatangi Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kasus ini bermula dari aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh Yu Hao bersama dengan sejumlah warga negara asing (WNA) asal China lainnya di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Penambangan tanpa izin ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 1,020 triliun, sesuai dengan perhitungan Kementerian ESDM.
Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg, yang diperoleh dari kegiatan penambangan ilegal di kawasan yang tidak memiliki izin operasional yang sah.
Dalam penyelidikan, tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Ditjen Minerba Kementerian ESDM menemukan sejumlah bukti kuat terkait kegiatan ilegal ini.
“Kami sudah melakukan serangkaian penyelidikan, dan bukti-bukti yang ditemukan menunjukkan adanya penambangan bijih emas yang terjadi di lokasi tambang dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP),” ujar Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala PPNS Ditjen Minerba.
Lokasi tambang tersebut awalnya memiliki izin pemeliharaan, namun digunakan oleh Yu Hao dan kelompoknya untuk menambang ilegal.
Pada 10 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis terhadap Yu Hao dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar.
Baca juga: WNA asal Mesir Ngaku Ingin Nikahi WNI, Kini Dideportasi usai Ancam Warga dengan Senjata Tajam
Namun, setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding dari terdakwa dan membatalkan seluruh putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.
“Permintaan banding yang diajukan oleh terdakwa diterima dan dengan demikian, pembatalan putusan pengadilan tingkat pertama dilakukan,” ujar Isnurul S Arif dalam sidang banding.
Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao dibebaskan dari segala dakwaan dan dibebaskan dari tahanan.

Kejaksaan Negeri Ketapang tidak terima dengan putusan bebas tersebut dan memutuskan untuk mengajukan kasasi.
Panter Rivay Sinambela menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada tuntutan awal, yakni pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar.
Selain itu, pihak kejaksaan juga berharap agar keputusan kasasi ini dapat mengembalikan putusan yang lebih adil bagi negara, mengingat besar kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana penambangan ilegal tersebut.
Kasasi ini diajukan dengan harapan agar Mahkamah Agung dapat membatalkan keputusan banding yang membebaskan Yu Hao dan mengembalikan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi besar ini dapat dimintai pertanggungjawaban.
Baca juga: Warga Negara Asing Asal Polandia Meninggal di Kawah Ijen, Diduga Kelelahan dan Riwayat Penyakit
Tambang Ilegal yang Dijalankan
Menurut penyelidikan tim PPNS, Yu Hao bersama dengan lebih dari 80 tenaga kerja asing (TKA) China dan beberapa warga lokal, mengoperasikan tambang ilegal di lokasi yang seharusnya berada dalam tahap pemeliharaan.
Lokasi tersebut merupakan bagian dari IUP milik dua perusahaan tambang, PT BRT dan PT SPM, yang tidak memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi pada tahun 2024-2026.
Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan lubang tambang dalam yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan dan perawatan.
Aktivitas penambangan dilakukan menggunakan bahan peledak, alat berat, serta peralatan pengolahan emas seperti grinder, furnace induksi, dan peralatan untuk melebur emas.
Hasil olahan yang diperoleh berupa dore atau bullion emas, yang kemudian dibawa keluar dari lokasi tambang ilegal tersebut.
Baca juga: 4 Warga Negara Asing Dideportasi Imigrasi Madiun, Dalih Bertemu Kerabat Dekat Demi Keperluan Bisnis
Tim penyelidik juga menemukan bahwa hasil tambang ini memiliki kandungan emas yang tinggi, yakni 136 gram per ton untuk batuan dan 337 gram per ton untuk batu tergiling.
Selain itu, dalam proses pengolahan, merkuri (Hg) digunakan untuk memisahkan emas dari logam lainnya, yang menambah dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
“Dari sampel hasil olahan, ditemukan kandungan merkuri yang cukup tinggi, mencapai 41,35 mg/kg,” kata Sunindyo Suryo Herdadi.
Dengan kerugian yang sangat besar dan dampak lingkungan yang ditimbulkan, Kejaksaan Negeri Ketapang berharap agar kasasi yang diajukan dapat memberikan keputusan yang adil
Selin itu kasis tersebut memperlihatkan bahwa kejahatan lingkungan dan ekonomi seperti ini harus mendapatkan hukuman yang setimpal.
Terkait hal tersebut, Kejaksaan akan terus berjuang untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap Yu Hao dan kelompoknya tidak terhenti pada putusan banding yang dianggap tidak sesuai dengan kerugian yang dialami negara.

Kejaksaan Tak Tinggal Diam
Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), memastikan akan mengajukan kasasi terkait putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa Yu Hao (49), warga negara China, dalam perkara tindak pidana penambangan tanpa izin yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,020 triliun.
Keputusan banding yang menguntungkan Yu Hao dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak pada Senin (13/1/2025) dan membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Ketapang yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan materi kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung.
“Kami wajib melakukan kasasi. Memori kasasi sedang kami susun. Batas waktunya kan 7 hari sejak putusan,” kata Panter saat dihubungi pada Rabu (15/1/2025).
Ia menambahkan bahwa kasasi ini akan tetap mengacu pada tuntutan jaksa, yaitu pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang meminta hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Warga Negara Asing (WNA) asal China
Kabupaten Ketapang
Kalimantan Barat
Yu Hao
Ditjen Minerba Kementerian ESDM
Pengadilan Negeri Ketapang
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Melihat Rumah Mewah Bos Minyak Riza Chalid yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Hukuman untuk Polisi Lempar Helm ke Siswa SMK hingga Koma, Keluarga Korban: Beri Bingkisan untuk Apa |
![]() |
---|
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Imbas Kasus Keracunan Massal MBG, Sejumlah Guru Tak Mau Cicipi Makanan Meski sudah Diperintah |
![]() |
---|
'Lihat Ma Aku Bakar Rumahmu' Pemuda Bakar Rumah Ibu Imbas Kesal Tak Diberi Uang Rp 240 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.