Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Motor Pinjaman Dibakar Pemuda, Guru Nurdin Rupanya Tinggal di Gubuk, Dulu Jalan Kaki ke Sekolah 3 Km

Kehidupan guru Ahmad Nurdin (50), yang motornya dibakar pemuda ternyata memilukan. Ia selama ini tinggal di gubuk.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Nur Khalis
Motor Pinjaman Dibakar Pemuda, Guru Nurdin Rupanya Tinggal di Gubuk, Dulu Jalan Kaki ke Sekolah 3 Km 

TRIBUNJATIM.COM - Kehidupan guru Ahmad Nurdin (50), yang motornya dibakar pemuda ternyata memilukan.

Guru di SMA Putra Bangsa, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur itu selama ini tinggal di gubuk.

Sosok guru Nurdin disorot karena motornya dibakar pelaku pengancaman pada Senin (13/1/2025) bukanlah miliknya.

Nurdin menjadi korban pengancaman dengan pedang dan motornya dibakar oleh Ahmad Qurtubi (19), pemuda asal Pajanangger.

Motor tersebut ternyata merupakan pinjaman dari Haji Moh Sulton, mantan kepala desa yang ingin membantunya agar dapat mengajar lebih maksimal di SMA Putra Bangsa.

Jarak sekolah itu dari rumah Nurdin lebih kurang 3 km.

"Sebelum itu saya jalan kaki ke sekolah, kadang bonceng ke siswa ketika berpapasan di jalan," kata Nurdin menggambarkan aktivitasnya mengajar sebelum ada pinjaman motor, kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025).

Kini, Nurdin tak lagi memiliki alat transportasi untuk menjangkau sekolah.

Insiden pengancaman dan pembakaran itu tidak hanya merusak satu-satunya sarana transportasi yang ia miliki, tetapi juga menambah beban hidup yang semakin berat bagi seorang guru yang hidup dalam keterbatasan.

Nurdin kini tidak mengajar karena kesehatannya yang menurun. Demam dan batuk membuatnya terpaksa beristirahat di rumah.

"Saya hanya bisa beraktivitas di dalam rumah (gubuk) Mas," ujarnya, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Murid SD Terlantar Imbas Semua Guru Bolos 1 Bulan, Kelas Berantakan, Datang Cuma untuk Pukul Lonceng

Sehari-hari, Nurdin tinggal di sebuah gubuk kecil berukuran dua meter persegi yang terbuat dari bambu.

Gubuk yang nyaris roboh ini tak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga tempat tidur, dapur, dan ruang tamu yang semuanya menyatu dalam ruang terbatas.

Pada musim hujan, ia hanya bisa menambal atap bocor dengan terpal bekas. Tidak ada kamar mandi di gubuknya. Sehari-hari, Nurdin mandi di masjid terdekat.

Meskipun berprofesi sebagai guru, Pak Nurdin bukanlah orang yang hidup serba berkecukupan.

Selama ini, dia hanya menggantungkan hidupnya dari upah menjadi guru yang jumlahnya tidak seberapa.

"Tidak sampai Rp 1.000.000 per bulan," katanya. 

Meski hidup dalam serba kekurangan, Pak Nurdin tak pernah menyerah dalam mendidik anak-anak di desanya.

Namun, motor yang dibakar itu menjadi simbol betapa kerasnya perjuangan seorang guru yang mengaku tidak pernah mendapat bantuan memadai dari pemerintah itu. 

"Saya hanya satu kali mendapatkan bantuan BLT senilai Rp 300.000, itu beberapa tahun yang lalu," ujar Nurdin.

Baca juga: Murid SMA Ancam Guru Pakai Pedang dan Bakar Motor Korban, Akui Tersinggung Ucapan saat Upacara

Ia pun berharap insiden serupa tidak terjadi lagi, terutama kepada guru-guru yang dengan tulus mengabdi meskipun dalam keterbatasan.

Ia juga berharap pelaku pembakaran motornya diproses sesuai hukum. "Semoga pelaku bisa sadar dan berubah," katanya. 

Kisah Pak Nurdin merupakan potret nyata dari seorang guru yang berjuang tanpa kenal lelah meskipun hidup dalam kekurangan.

Motor pinjaman yang dibakar adalah merupakan pengorbanan seorang pendidik yang tidak hanya menghadapi tantangan fisik, tetapi juga mental dalam menjalankan tugas mulianya.

Pelaku adalah Ahmad Qurtubi (19), tamatan SMA di luar kota yang merupakan pemuda di desa setempat.

Sepulang dari mengajar, pelaku mencegat korban di akses jalan Dusun Bugis, Desa Pajanannger.

"Kejadian itu sepulang saya dari sekolah, sekitar jam setengah dua siang," tutur Nurdin kepada Kompas.com, Selasa (14/1/2025).

"Katanya pelaku tersinggung dengan pernyataan saya saat menjadi pembina upacara di sekolah," ujarnya.

Korban mengaku tidak tahu dari mana pelaku mendengar pernyataannya saat menjadi pembina upacara di sekolah.

Sebab korban tidak menyingung siapa pun dan tidak menyebut nama siapa pun.

"Sambutan saya saat upacara adalah global, kepada semua siswa," katanya.

Saat menyampaikan sambutan, korban berharap seluruh siswa selalu taat pada orang tua dan guru-guru.

Jangan sampai para siswa berani kepada orang tua, apalagi bahkan mengancam untuk membunuhnya.

Sebab ilmunya tidak akan berkah ketika sudah di tengah-tengah masyarakat.

"Saya tidak spesifik menyebut siapapun," tegasnya.

Namun menurut guru yang sudah mengajar sejak tahun 2017 ini, pelaku beranggapan bahwa pernyataan tersebut ditujukan kepada dirinya.

"Setelah mencegat saya, pelaku bertanya dengan nada tinggi, bahkan marah-marah," ungkapnya.

Baca juga: Isi Pidato Pak Guru Nurudin saat Upacara Sekolah, Murid Tak Terima hingga Bakar Motor: Sakit Hati

Tidak lama kemudian, pelaku mengeluarkan sebilah pedang.

Pedang dihunuskan kepada guru fisika dan biologi ini.

Pedang tersebut sempat ditempelkan ke kepala dan pipi korban.

"Kedua pipi saya sempat diiris dengan pedangnya (pelaku), untung tidak luka," ujarnya. 

Pelaku juga sempat menebaskan pedangnya ke motor sang guru.

"Pelaku sempat menebas motor saya berkali-kali sebelum membakarnya," kata Nurdin.

Saat ini, pelaku sudah diringkus oleh polisi dan ditahan di Kantor Polsek Kangean.

Kepada polisi, pelaku mengaku tidak terima atas isi sambutan korban saat menjadi pembina upacara di sekolahnya.

Meksipun pelaku bukan siswa di sekolah tempat korban mengajar, pelaku diduga kuat mendapatkan informasi dari teman-temannya yang sekolah di tempat tersebut.

"Pelaku sakit hati karena ucapan guru itu disangka ditujukan kepada dirinya," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Baca juga: Bakar Motor Guru Gegara Tak Suka Ucapan saat Upacara, Pemuda Hunuskan Pedang, Pipi Korban Diiris

Saat menjadi pembina upacara, kata Widiarti, korban menyampaikan agar para siswa jangan sampai berani kepada orang tua, apalagi sampai mengancam untuk membunuhnya.

"(Kalimat) itu yang dianggap menyinggung pelaku. Padahal korban tidak menyebutkan nama siapa pun," ucap Widiarti.

Selain meringkus pelaku, polisi mengamankan satu buah pedang dengan panjang 73 sentimeter di dalam kamar rumah pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang larangan membawa senjata tajam.

Pelaku juga dijerat Pasal 06 Ayat 1 dan Pasal 335 Ayat 1 KUH Pidana mengenai perbuatan tidak menyenangkan.

Kini pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved