Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Update Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Guru BK di Sampang, Pelapor Mulai Diperiksa Penyidik

Penanganan perkara kasus dugaan pencemaran nama baik guru Bimbingan Konseling (BK) SMPN 1 Camplong, Kabupaten Sampang, Madura

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/HANGGARA PRATAMA
Guru BK SMPN 1 Camplong, Dwi Eni Purwanti saat berjalan seorang diri ke ruang penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, Madura, Jumat (17/1/2025), siang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Penanganan perkara kasus dugaan pencemaran nama baik guru Bimbingan Konseling (BK) SMPN 1 Camplong, Kabupaten Sampang, Madura Dwi Eni Purwanti mulai berjalan di meja Polres setempat.

Saat ini, Dwi Eni sebagai terduga korban atau pelapor diperiksa oleh tim penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, Jumat (17/1/2025) siang.

Tak tanggung-tanggung, jalannya pemeriksaan cukup lama sekitar 2 jam, pelapor mulai masuk ke ruang penyidik sekitar 13.00 sampai 15.00 WIB dan dicercah puluhan pertanyaan.

Dwi Eni mengatakan bahwa, pemanggilan ini tindak lanjut dari laporan dugaan pencemaran nama baik oleh terlapor berinisial B asal Kecamatan Camplong, Sampang yang dilayangkan sepekan yang lalu tepatnya, (10/1/2025).

"Kesempatan ini tidak hanya diperiksa melainkan, juga mengantarkan sejumlah berkas laporan yang harus dilengkapi," ujarnya.

Di proses pemeriksaan, Dwi Eni mengaku ditanya seputar perkara yang dialaminya mulau dari asal mula perkara hingga alasan mengambil jalur hukum.

"Ada sekitar 20 lebih pertanyaan oleh pihak penyidik," terangnya.

Baca juga: Wali Murid Dipolisikan Guru BK di Sampang, Diduga Cemarkan Nama Baik dan Pelecehan

Pihaknya berharap pihak kepolisian segera menyelesaikan perkara ini mengingat, dirinya khawatir terhadap perilaku terlapor karena dalam kasus ini juga terdapat unsur pelecehannya.

"Saya juga berterima kasih kepada Polres Sampang telah bertindak cepat bahkan, dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak-pihak terkait karena undangan pemanggilan sudah dibuat," tuturnya.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin saat dikonfirmasi membenarkan atas pemanggilan pelapor dugaan pencemaran nama baik di wilayahnya hukumnya.

"Untuk tahapan selanjutnya kita tunggu dari tim penyidik," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut, Dwi Eni Purwanti dituduh melakukan dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli) berupa memaksa siswa untuk membeli dan membawa ikan ke sekolah. 

Bahkan, tuduhan itu telah beredar luas melalui media online. Padahal tindakan Pungli itu tidak pernah terjadi. 

Selain itu, Dwi Eni memperoleh pesan WA dari terlapor yang mengaku sebagai wali murid. Adapun pesannya, terlapor tidak ingin menemui Dwi Eni karena dianggap memiliki karakter premanisme.

Pelapor juga menyebut, Dwi Eni Tukang Palak dan juga mengeluarkan kalimat 'Jangan jadi tukang palak ibu ngemot palak (alat vital laki-laki) baja ya saya bayar ibu sayang'.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved