Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pemerintah Disebut Akan Gratiskan Tunggakan Iuran JKN Januari-Februari 2025, BPJS Kesehatan: Hoaks

Benarkah pemerintah sedang menggratiskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan selama Januari-Februari 2025?

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
Ilustrasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan selama Januari-Februari 2025 disebut digratiskan pemerintah 

TRIBUNJATIM.COM - Unggahan bernarasi pemerintah menggratiskan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama Januari-Februari 2025 menghebohkan media sosial.

Dalam narasi disebutkan, gratis iuran BPJS Kesehatan yang mengunggah juga bisa diberikan tanpa adanya pembayaran denda tunggakan.

Lalu benarkah pemerintah sedang menggratiskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan?

Baca juga: Masjid di Rumah Dinasnya Disebut Tak Boleh Dipakai Pengajian, Bobby Nasution Heran: Belum Bisa Masuk

Informasi soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini salah satunya disebarkan di grup media sosial Facebook oleh akun Lin***, Kamis (16/1/2025).

"Pembayaran Tunggakan untuk BPJS Kesehatan digratiskan oleh pemerintah khusus untuk bulan Jan & Feb 2025 ini buruan daftar sekarang," tulis narasi dalam unggahan.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membantah kabar yang beredar di media sosial.

"Ini hoaks dan tidak benar. Tidak ada program seperti hal tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/1/2025).

Rizzky menyampaikan, masyarakat perlu berhati-hati terhadap segala macam penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.

Menurut Rizzky, peserta segmen mandiri yang mempunyai tunggakan iuran tetap wajib melunasi tagihan.

Sekalipun berdalih akan pindah ke segmen Penerima Bantuan Iuran atau PBI.

Peserta yang memiliki tunggakan, tidak akan dikenakan denda selama tidak menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah tagihan lunas.

"Denda pembayaran tidak ada, istilah denda hanya untuk denda pelayanan kesehatan rawat inap," jelasnya.  

Denda rawat inap tingkat lanjut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Pasal 42 ayat (5) menyebutkan, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta yang menunggak wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Peserta JKN telah membayar atau melunasi tunggakan iurannya, maka mereka sudah bisa mengakses kembali layanan BPJS Kesehatan.
Peserta JKN telah membayar atau melunasi tunggakan iurannya, maka mereka sudah bisa mengakses kembali layanan BPJS Kesehatan (via Tribun Bali)

Dengan demikian, peserta baru akan dikenakan denda jika mengakses layanan rawat inap selama masa denda atau 45 hari setelah status kepesertaan JKN aktif kembali. 

Jika tidak mengakses layanan rawat inap, peserta segmen mandiri yang menunggak iuran tidak perlu membayar denda. 

Sesuai Pasal 42 ayat (6), denda rawat inap ditetapkan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA CBGs) berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan: 

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
  • Besar denda paling tinggi Rp 20 juta.

Baca juga: Alasan Anak Bos Rental Ngamuk dalam Rekonstruksi Kasus Penembakan, Ungkap 2 Kejanggalan Pelaku TNI

Bagi peserta yang menunggak iuran, BPJS Kesehatan menawarkan program Rencana Pembacara Bertahap (Rehab) untuk mencicil tunggakan.

Ini syarat mengikuti program Rehab untuk mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan:

  • Memiliki tunggakan minimal 4-24 bulan
  • Peserta berasal dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja/mandiri

Berikut cara mengikuti program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN bagi peserta yang memenuhi syarat:

  • Buka aplikasi Mobile JKN
  • Pilih menu "Program Rehab"
  • Akan muncul informasi awal mengenai program Rehab dan total tunggakan keluarga, lalu klik "Lanjut"
  • Halaman akan menampilkan syarat dan ketentuan program Rehab, kemudian pilih "Saya Setuju"
  • Pada tampilan simulasi, pilih jangka waktu pembayaran tunggakan bertahap, minimal dua bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak, lalu pilih "Lanjut"
  • Pilih opsi untuk membayar tagihan bulan berjalan yang akan terbentuk, kemudian klik "Daftar"
  • Akan muncul halaman konfirmasi terkait pendaftaran program Rehab, pastikan alamat email telah sesuai dan klik "Setuju"
  • Terakhir, peserta dapat membayar tagihan iuran pada kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

Pendaftaran program Rehab dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali Februari sampai dengan tanggal 27. 

Jika peserta terdaftar autodebet, tagihan iuran akan terkoneksi dengan pembayaran autodebet. 

Rizzky mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap seluruh informasi yang mengindikasikan penipuan. 

Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat menghubungi pusat pelayanan BPJS Kesehatan

"Apabila terdapat pertanyaan dan keluhan terkait BPJS Kesehatan dapat menghubungi care center 165, Mobile JKN, dan Pandawa (Pelayanan melalui WhatsApp) 08118165165," pungkasnya.

Ilustrasi aplikasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi aplikasi BPJS Kesehatan (jamkesnews.com)

Di sisi lain, kabar pegawai BPJS Kesehatan mendapatkan asuransi kesehatan swasta dari kantornya, sempat viral di media sosial (medsos).

Mereka disebut mendapat asuransi kesehatan swasta karena layanan yang diberikan lebih cepat, tidak seperti BPJS.

Sontak saja hal ini memicu protes di kalangan netizen.

Sebagai informasi, mengutip Tribunnews.com, kabar ini dibagikan oleh dokter gigi, drg Mirza melalui akun Instagram pribadinya pada Senin (6/1/2025).

Dalam unggahan disebutkan bahwa karyawan BPJS Kesehatan pakai asuransi swasta untuk berobat. 

Lewat postingannya tersebut, drg Mirza menampilkan pengakuan diduga dari seorang pegawai BPJS Kesehatan yang sebelumnya disampaikan melalui media sosial.

"Ijin dok, sebagai karyawan BPJS Kesehatan kami emang dapet asuransi swasta non-BPJS dari kantor karena mungkin alasan kecepatan pelayanan.

Jadi bukan karena BPJS jelek ya dok, mohon diklarifikasi," tulis orang yang mengaku sebagai pegawai BPJS Kesehatan tersebut.

Drg Mirza merespons pengakuan tersebut dengan kritis.

Ia menyoroti kontradiksi antara kebijakan BPJS dan praktik yang dilakukan oleh pegawainya.

"BPJS ini lucu, bikin produk asuransi kesehatan dan MEWAJIBKAN semua orang ikut.

Bahkan pengurusan dokumen-dokumen penting juga mewajibkan orangnya punya BPJS.

Ini asuransi atau pajak sih sebenarnya? Kok wajib?

Aku juga nggak bilang BPJS jelek kok, aku bilang bahwa aku mendukung program ini JIKA DIJALANKAN DENGAN BAIK," ujarnya.

Baca juga: Siapa Sosok Wali Semangka Viral Bisa Sembuhkan Berbagai Penyakit? Hajjah Norsehat Ludahi Air Doa

Ia juga membandingkan situasi tersebut dengan penjual makanan yang tidak mengkonsumsi barang dagangannya sendiri.

Sementara itu, masyarakat diwajibkan membayar iuran untuk menggaji pegawai BPJS sekaligus membiayai asuransi swasta mereka.

"Masa kerja di perusahaan asuransi kesehatan tapi pakainya asuransi lain?

Lha kami-kami ini berarti bayar iuran BPJS selain untuk menggaji bapak/ibu yang kerja di sana juga masih harus bayarin asuransi swastanya bapak/ibu dong.

Pantesan naik terus dong ya iuran yang harus kami bayar," ungkapnya.

Merespons kabar tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, buka suara.

Ia mengatakan, seluruh karyawan BPJS Kesehatan telah difasilitasi BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan empat persen oleh kantor dan satu persen dipotong dari gaji atau upah pegawai.

"(Seluruh karyawan BPJS Kesehatan pasti difasilitasi BPJS Kesehatan?) Benar."

"Seluruh pegawai peserta program JKN dan memakainya juga apabila sakit," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/1/2025).

Meski demikian, BPJS Kesehatan mempersilakan karyawan jika ingin meningkatkan manfaat BPJS Kesehatan ke kelas lebih tinggi atau menambah asuransi swasta.

Namun iuran dari penambahan layanan kesehatan tersebut ditanggung sendiri oleh masing-masing karyawan.

Curhatan karyawan BPJS Kesehatan pakai asuransi swasta bukan instansi sendiri viral di media sosial.
Curhatan karyawan BPJS Kesehatan pakai asuransi swasta bukan dari instansi sendiri, viral di media sosial (Instagram)

Rizzky pun mengutip Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada Pasal 51 Ayat (1) disebutkan, karyawan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif tambahan.

Yakni dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

"Untuk asuransi tambahan boleh 1, 2, atau lebih dan dibayar oleh masing-masing pegawai," tambahnya.

Dia mengungkapkan, kabar serupa juga pernah beredar pada tahun 2016 silam, dan telah diklarifikasi oleh BPJS Kesehatan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved