Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

29 Warga Rugi Miliaran Rupiah Imbas Ulah Karyawan Koperasi, Tergiur Hadiah Kulkas hingga Kambing

Rugi miliaran rupiah, 29 warga kena apes karena percaya kata-kata seorang karyawan koperasi yang mengatakan adanya hadiah kulkas hingga kambing.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com, Freepix
29 warga Gresik merugi miliaran rupiah lantaran ulah karyawan koperasi yang menipu nasabahnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Gegara ulah karyawan koperasi, sekitar 29 warga mendapat apes.

29 warga tersebut merugi hingga total miliaran rupiah.

Hal tersebut lantaran tabungan deposito mereka yang seharusnya bisa diambil malah dirampas oleh karyawan koperasi.

Hak tabungan deposito setelah menabung di koperasi tersebut akhirnya tidak bisa dicairkan.

Imbasnya, koperasi merugi hingga terdampak pada warga yang telanjur menabung dengan bunga yang tinggi.

Warga tersebut merugi lantaran mempercayai iming-iming hadiah berupa lemari es, magic com, hingga kambing.

Warga di Kabupaten Gresik tertipu oleh salah satu koperasi simpan pinjam swasta.

Mereka tergiur bunga tinggi.

Korbannya mencapai puluhan, di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik

Diketahui para korban selain tergiur bunga tinggi, mereka juga kepincut sejumlah hadiah.

Seperti lemari es, magic com, televisi, bahkan kambing, dan lain sebagainya.

Baca juga: Ulah Istri Palsukan Kematian Suami Rugikan Bank Rp750 Juta, Nekat Bikin Batu Nisan Imitasi

Bukan hadiah yang didapat, para korban yang berjumlah 29 orang justru tidak bisa menarik dana deposito dan tabungan yang dijanjikan pihak koperasi. 

Total kerugian yang mereka alami diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Kuasa hukum para korban, M.

Bonang Khalimudin mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat para korban ditawari seorang oknum karyawan koperasi berinisial TY untuk menyimpan uang dengan janji bunga 0,3 persen per bulan dan beragam hadiah.

Kuasa hukum M. Bonang Khalimudin S.H bersama para korban penipuan koperasi usai membuat laporan polisi.
Kuasa hukum M. Bonang Khalimudin S.H bersama para korban penipuan koperasi usai membuat laporan polisi. (istimewa)

Mendengar iming-iming tersebut, mayoritas korban kemudian menempatkan uangnya, mulai dari Rp 10 juta sampai Rp110 juta per orang melalui skema deposito dan tabungan.

Namun ketika jatuh tempo, uang tersebut justru tidak dapat dicairkan. 

Pihak koperasi memberikan berbagai alasan, seperti dana yang telah digunakan untuk kepentingan internal dan lain-lain.

“Jadi total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai miliaran rupiah, belum yang di luar sana. Ini bukan angka kecil, terutama bagi masyarakat yang menaruh kepercayaan penuh pada koperasi ini,” ujar Bonang.

Dikatakannya, upaya mediasi oleh pemerintah desa dan pihak terkait sudah dilakukan namun tidak menghasilkan solusi.

Baca juga: Hendak Cari Pakan Ternak, Suratmo Ketakutan Temukan Jasad di Hutan Jombang, Tak Tercium Bau Busuk

Para korban pun akhirnya melapor ke Polres Gresik untuk meminta keadilan.

“Para korban tergiur janji bunga yang tinggi, tetapi dana mereka disalahgunakan oleh pihak koperasi,” tukasnya.

Menurut bonang, kasus ini menunjukkan indikasi penipuan terencana. 

Sebab itu dia meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini.

Sebab sangat merugikan masyarakat. (Willy Abraham/TribunJatim Network)

Ulah karyawan koperasi lain yang tak kalah mengejutkan adalah satu ini.

Apes nasib 40 wanita yang bekerja sebagai ibu rumah tangga ini.

Kartu identitasnya dipakai ketua koperasi mencairkan dana senilai Rp400 juta.

Salah satu korban mendadak didatangi petugas untuk menagih pembayaran.

Padahal korban mengaku tidak merasa pinjam uang.

Ternyata semua ulah ketua koperasi yang menikmati Rp400 juta untuk kepentingannya sendiri.

Kasus ini terjadi di Desa Pamulukang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Baca juga: Bukannya Buat Pembangunan Desa, Kades Malah Pakai Rp700 Juta Buat Karaoke & Lunasi Utang Pribadi

Sebanyak 40 ibu-ibu rumah tangga (IRT) menjadi korban ulah ketua koperasi.

Pelaku berinisial SN.

SN menjabat sebagai sebagai Ketua Kelompok Mekar Koperasi Simpan Pinjam di Mamuju.

Adapun KTP dari 40 wanita tersebut dipakai terduga pelaku untuk mencairkan uang hingga Rp400 juta.

Uang yang dicairkan SN tidak diberikan kepada korban.

Melainkan hanya dimanfaatkan demi keuntungan pribadi.

Para korban kemudian menjadi sasaran tagihan dari petugas koperasi mekar tersebut.

Para korban terpaksa membawa kasus ini ke Kantor Polresta Mamuju, pada Sabtu (21/9/2024).

Mereka kompak mendatangi kantor polisi melaporkan SN agar segera ditindak lanjuti.

Salah seorang korban Sulfiana mengaku, awalnya korban ingin meminjam uang melalui SN.

Puluhan emak-emak dari Desa Pamulukang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), datangi Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sabtu (21/9/2024).
Puluhan emak-emak dari Desa Pamulukang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), datangi Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sabtu (21/9/2024). (Tribun Sulbar/Abd Rahman)

Sebab Sulfiana tengah membutuhkan uangnya untuk keperluan proses persalinan.

"Saat itu saya hamil dan saya memang sempat tanya SN kalau saya mau ambil uang. Nah saat saya sedang di rumah sakit mau melahirkan, SN telepon saya katanya uang itu tidak bisa cair karena berkas bermasalah.

Jadi saya bilang tidak usah mi karena saya sudah ada uangku," ungkap Sulfiana saat ditemui Tribun Sulbar, 

Lanjut Sulfiana mengaku, ternyata terlapor SN ini tetap menggunakan data diri korban untuk mencairkan uang tersebut tanpa sepengetahuannya.

Kemudian, setelah uang itu cair terduga pelaku kembali mendatangi korban.

Pelaku meminta untuk menandatangani berkas milik orang lain untuk mencarikan uang.

Baca juga: Saddam Bisa Dapat Rp 1 Juta dari Logam Bekas, Sulap Jadi Karya Seni, Biasa Beli di Tempat Rongsok

"Jadi dia (SN) ini pakai berkas saya cairkan uang tanpa sepengetahuan saya. Nah tiba-tiba kami korban-korbannya terus didatangi oleh penagih dari koperasi. Kami ini semua korban dari SN," ungkapnya.

Kata Sulfiana, proses pencarian jika ingin meminjam uang di koperasi harus melalui mekanisme survei dan tanda tangan suami.

Kemudian harus dilihat pekerjaan hingga penghasilan berapa.

"Setahu saya kalau mau pinjam uang itu kan di survei dulu ada tanda tangan suami. Ini yang dilakukan SN kan tidak ada tiba-tiba saja dicarikan uang dan dipakai sendiri," terangnya.

Dia menambahkan, jumlah korban terduga pelaku sekitar 40 orang lebih.

Sementara total uang dari puluhan korbannya sekitar Rp 400 juta.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir membenarkan adanya ibu-ibu dari Desa Pamulukang yang melaporkan atas kasus dugaan penipuan.

"Iya benar ada korban ibu-ibu dari Kalukku, datang melapor mereka ditipu oleh salah satu ketua koperasi dengan memanfaatkan data-data korban demi kepentingan pribadi," tandasnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved