Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ayah Rudapaksa Anak Tirinya saat Mandi, Ngaku ada Roh Ghaib Hingga Ritual Abal-abal Cuma Modus

Kelakuan bejat ayah yang rudapaksa anak tirinya kini terkuak. Ayah berinisial MF itu merudapaksa anak tirinya yang berusia 13 tahun.

Editor: Torik Aqua
Shutterstock
Ilustrasi - Anak tiri dirudapaksa ayahnya saat mandi 

TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan bejat ayah yang rudapaksa anak tirinya kini terkuak.

Ayah berinisial MF itu merudapaksa anak tirinya yang berusia 13 tahun.

Saat beraksi, pelaku bermodus ada roh halus yang sedang mengikuti anak tirinya.

Padahal, pengakuan itu hanya akal-akalan pelaku saja.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Pimpinan Rumah Tahfidz 10 Kali Rudapaksa Santrinya, Modus Panggil Korban ke Rumah Malah Digendong

Atas perbuatannya tersebut, MF dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

MF pun terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur ini dikonfirmasi Humas Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale.

"Pelaku ini adalah bapak tiri korban," ujar Yermi dikutip dari Kompas.com, Senin (20/1/2025).

Ia menuturkan, kasus pencabulan dilaporkan oleh keluarga korban, SAM (57) pada Jumat (17/1/2025).

Aksi pencabulan terjadi pada Selasa, 12 November 2024 lalu ketika ibu korban meminta tersangka menjemput korban di rumah dan mengantarkannya ke lokasi pernikahan.

Ibu korban juga berpesan ke tersangka untuk segera menutup kios karena semua keluarga sudah berada di lokasi pesta.

Saat tiba di rumah, pelaku memanggil korban, tapi tak ada jawaban.

Ia lalu masuk ke rumah dan mendengar suara di kamar mandi.

Tersangka lalu membuka pintu kamar mandi dan melihat korban tengah di dalam.

"Terlapor masuk ke kamar mandi, kemudian menyampaikan kepada korban kalau dia (korban) sedang diikuti oleh roh gaib," jelasnya.

Setelah itu, tersangka keluar kamar mandi dan mengambil beras menggunakan gayung lalu menyiramnya ke arah korban dan akhirnya mencabuli anak tirinya.

Hampir dua bulan berlalu, korban baru menceritakan hal tersebut ke SAM, Jumat (17/1/2025).

SAM pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Sikka.

"Setelah menerima laporan aparat langsung bergerak ke lokasi mengamankan tersangka dan sudah ditahan," kata dia.

Kasus Pencabulan Lainnya

Pada September 2024 lalu, seorang pria berinisial DI (45) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan juga tega mencabuli anak tirinya.

Saat diringkus, DI berdalih melancarkan aksi bejatnya tersebut karena terbawa hawa nafsu.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana mengonfirmasi kasus rudapaksa ini.

Ia mengatakan, pelaku mengancam korban untuk melancarkan aksinya.

"Modus pelaku mengancam korban apabila tidak mau korban diancam akan dipukul dan berjanji akan membelikan HP," ungkap Hendrawan pada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Mengutip TribunSumsel.com, aksi pertama pelaku dilakukan pada Mei 2024 lalu.

Saat itu, ibu korban tengah pergi ke Bengkulu untuk melayat kakek korban yang meninggal dunia.

"Pada hari itu, korban tidak diajak ibunya karena alasan tidak menginap dan pulang ke rumah malam hari," ujarnya.

Saat korban keluar kamar untuk ke toilet, pelaku langsung memeluk korban.

Korban yang ketakutan langsung ditarik pelaku ke dalam kamar.

"Ayahnya langsung menarik korban untuk masuk ke dalam kamar," ungkapnya.

Saat pelaku melancarkan aksinya, korban sempat melawan dan mencoba untuk berteriak.

Namun, diduga ibu korban tak mendengar lantaran tertidur karena kelelahan sehabis pulang dari Bengkulu.

Ketika korban berteriak, pelaku mengancam akan memukul korban.

Pelaku juga membujuk korban akan memberikan HP baru.

Setelah itu, korban pun diam dan pelaku merudapaksanya.

"Kemudian kejadian persetubuhan tersebut terjadi berulang kali sebanyak sembilan kali dengan kejadian yang sama," ungkapnya.

Aksi rudapaksa tersebut terjadi hingga Agustus 2024.

Tindak rudapaksa ini pun akhirnya ketahuan dan keluarga korban melaporkan DI ke polisi.

"Setelah menerima laporan sehubungan dengan terjadinya kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut lalu pada tanggal 11 September 2024 kemarin Anggota Opsnal menetapkan pelaku sebagai tersangka," ungkapnya.

Pelaku kini telah ditangkap dan mengakui perbuatannya.

Dari pengakuan pelaku, aksi rudapaksa tersebut dilakukan sebanyak enam kali dan semuanya dilakukan di rumahnya.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan semuanya dilakukan di rumahnya," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved