Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pria Nyaris Dipenjara 5 Tahun Gegara Curi 5 Potong Kayu Demi Makan Istri & Anaknya, Tak Jadi Ditahan

Aksi pencurian lima potong kayu dilakukan tersangka karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO - Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Pria tersangka pencurian kayu saat dihadirkan dalam pers rilis di Mako Polres Gunungkidul pada Kamis (16/1/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinisial M (44) menjadi tersangka pencurian lima potong kayu.

Aksi pencurian dilakukan di petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, pada Rabu (25/12/2024) lalu.

Dengan barang bukti lima potong kayu dengan berbagai ukuran, M diamankan petugas kepolisian.

Baca juga: Nenek Lapor Uangnya Rp100 Ribu Hilang, Ayah Malah Lempar Pertalite, Tak Sengaja Bakar Anak Sendiri

Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto mengatakan, tersangka melakukan pencurian seorang diri membawa kayu menuju jalan setapak hutan.

"Tersangka langsung diamankan oleh polisi hutan untuk dilaporkan ke Polsek Paliyan," ungkap Ismanto.

"Setelah itu, petugas kami langsung datang ke lokasi kejadian untuk melakukan interogasi, dan tersangka mengakui atas perbuatannya," terangnya.

Aksi pencurian dilakukan M karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.

"Tersangka menjalankan aksinya seorang diri. Kayu itu rencananya akan dijual, uangnya untuk kebutuhan ekonomi," terangnya.

Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah mengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun tentang Cipta Kerja.

Akibat perbuatannya, M dapat dijerat ancaman penjara maksimal lima tahun.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," kata Kapolsek.

Ismanto mengatakan, pelaku mengaku baru mencuri satu kali dan akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sebelumnya, barang bukti pencurian ini adalah dua potong kayu jenis sono brith panjang 68 cm, diameter 28 cm; satu potong kayu jenis sono brith panjang 67 cm, diameter 24 cm; satu potong kayu jenis sono brith panjang 68 cm, diameter 23 cm; dan satu potong kayu jenis sono brith panjang 65 cm, diameter 23 cm.

Turut diamankan pula sebuah gergaji tangan panjang kurang lebih 40 cm bergagang kayu, satu buah sabit panjang kurang lebih 45 cm bergagang kayu, satu buah meteran atau alat ukur panjang 5 meter, dan satu buah tas.

Tersangka pencurian kayu saat dihadirkan dalam pers rilis di Mako Polres Gunungkidul pada Kamis (16/1/2025) kemarin.
Tersangka pencurian kayu saat dihadirkan dalam pers rilis di Mako Polres Gunungkidul pada Kamis (16/1/2025) kemarin. (Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting)

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta, Benny Silalahi menyatakan, proses hukum akan tetap berjalan dan masyarakat diminta memahami pentingnya menjaga hutan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved