Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pria Nyaris Dipenjara 5 Tahun Gegara Curi 5 Potong Kayu Demi Makan Istri & Anaknya, Tak Jadi Ditahan

Aksi pencurian lima potong kayu dilakukan tersangka karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO - Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Pria tersangka pencurian kayu saat dihadirkan dalam pers rilis di Mako Polres Gunungkidul pada Kamis (16/1/2025). 

"Sebenarnya kawasan hutan itu ada aturannya, sehingga dengan adanya kejadian itu, kami perlu melakukan informasi yang terbaik untuk masyarakat," tuturnya.

Meski tersangka hanya mencuri lima potong kayu, namun perbuatannya melanggar aturan di kawasan hutan milik negara.

"Kami berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan kawasan hutan dan memberikan pembinaan kepada masyarakat sekitar," tuturnya.

"Bahwa hutan adalah bagian terpenting dampak lingkungan bagi masyarakat sekitarnya."

"Artinya ketika kerusakan itu terjadi, masyarakat yang dirugikan," tandasnya.

Baca juga: Nasib Pedagang Bakso Uang Rp1,4 Juta Amblas usai Didatangi Pria Mau Melayat, Tanya Surat-surat

Sementara saat kasus berjalan, Polres Gunungkidul menangguhkan penahanan tersangka M (44) atas permintaan penjamin.

Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto mengatakan, penangguhan penahanan terhadap M dikabulkan atas permintaan keluarga.

"Betul, penahanannya kami tangguhkan. Karena ada permintaan dari pihak keluarga dan penjamin, pada sore kemarin."

"Alasannya, sebab tersangka menjadi tulang punggung keluarga," bebernya, Jumat (17/1/2025), dikutip dari Tribun Jogja.

AKP Suranto memastikan proses hukum terhadap M tetap berjalan, meski penahanannya ditangguhkan.

"Kasus masih berjalan prosesnya sesuai hukum yang berlaku. Untuk adanya restorative justice itu diserahkan kepada pelapor dalam hal ini pihak hutan negara," lanjutnya.

M pelaku pencurian kayu di hutan negara dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Gunungkidul. Kamis (16/1/2025).
M pelaku pencurian kayu di hutan negara dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Gunungkidul. Kamis (16/1/2025). (KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO)

Kini kasus pencurian lima potong kayu jenis Sono Brith milik Perhutani yang dilakukan oleh tersangka M (44) di petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. 

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini mengatakan, penyelesaian secara restorative justice setelah dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak, pada Jumat (17/1/2025) lalu.

Ia mengatakan, terkait pencurian kayu jenis Sono brith yang berada di petak 101 Paliyan, pihaknya sudah mempertemukan kedua belah pihak.

"Alhamdulillah pagi tadi kami mempertemukan kedua belah pihak dan sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice (RJ)," kata Ary kepada wartawan di Mapolres Gunungkidul, Jumat (17/1/2025) malam.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved