Berita Viral
Pria Nyaris Dipenjara 5 Tahun Gegara Curi 5 Potong Kayu Demi Makan Istri & Anaknya, Tak Jadi Ditahan
Aksi pencurian lima potong kayu dilakukan tersangka karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
"Sebenarnya kawasan hutan itu ada aturannya, sehingga dengan adanya kejadian itu, kami perlu melakukan informasi yang terbaik untuk masyarakat," tuturnya.
Meski tersangka hanya mencuri lima potong kayu, namun perbuatannya melanggar aturan di kawasan hutan milik negara.
"Kami berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan kawasan hutan dan memberikan pembinaan kepada masyarakat sekitar," tuturnya.
"Bahwa hutan adalah bagian terpenting dampak lingkungan bagi masyarakat sekitarnya."
"Artinya ketika kerusakan itu terjadi, masyarakat yang dirugikan," tandasnya.
Baca juga: Nasib Pedagang Bakso Uang Rp1,4 Juta Amblas usai Didatangi Pria Mau Melayat, Tanya Surat-surat
Sementara saat kasus berjalan, Polres Gunungkidul menangguhkan penahanan tersangka M (44) atas permintaan penjamin.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto mengatakan, penangguhan penahanan terhadap M dikabulkan atas permintaan keluarga.
"Betul, penahanannya kami tangguhkan. Karena ada permintaan dari pihak keluarga dan penjamin, pada sore kemarin."
"Alasannya, sebab tersangka menjadi tulang punggung keluarga," bebernya, Jumat (17/1/2025), dikutip dari Tribun Jogja.
AKP Suranto memastikan proses hukum terhadap M tetap berjalan, meski penahanannya ditangguhkan.
"Kasus masih berjalan prosesnya sesuai hukum yang berlaku. Untuk adanya restorative justice itu diserahkan kepada pelapor dalam hal ini pihak hutan negara," lanjutnya.

Kini kasus pencurian lima potong kayu jenis Sono Brith milik Perhutani yang dilakukan oleh tersangka M (44) di petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini mengatakan, penyelesaian secara restorative justice setelah dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak, pada Jumat (17/1/2025) lalu.
Ia mengatakan, terkait pencurian kayu jenis Sono brith yang berada di petak 101 Paliyan, pihaknya sudah mempertemukan kedua belah pihak.
"Alhamdulillah pagi tadi kami mempertemukan kedua belah pihak dan sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice (RJ)," kata Ary kepada wartawan di Mapolres Gunungkidul, Jumat (17/1/2025) malam.
Yogyakarta
pencurian lima potong kayu
Kapanewon Paliyan
Kabupaten Gunungkidul
AKP Ismanto
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Kisah Ridho Terpaksa Berhenti Kuliah karena Tak Punya Biaya, Kerja Paruh Waktu Tak Bisa Mencukupi |
![]() |
---|
Sosok Ida Yulidina, Istri Menkeu Purbaya Pernah Jadi Model Majalah, Gaya Hidupnya Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Apa Itu Nepo Baby? Disorot Mendagri Tito Karnavian saat Bahas Gaya Hidup Pejabat: Jangan Flexing |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Widiyanti Putri, Menteri Pariwisata Diduga Mandi Air Galon saat Kunjungan Kerja |
![]() |
---|
Pengakuan FT Sebar Video Wahyudin Moridu 'Rampok Uang Negara', Kesal Minta Nikah Tak Dituruti? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.