Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Nasib WNA China yang Selipkan Uang di Paspor, Imigrasi Tetap Menindak Meski Minta Maaf

WNA asal China yang selipkan uang Rp 500.000 demi bisa lolos jalur hijau Bea Cukai kini membuat video klarifikasi dan permintaan maaf.

Editor: Torik Aqua
Pexels/Alex P
Ilustrasi paspor berisi uang - Akhir nasib WNA China yang selipkan uang di paspor, minta maaf tapi tetap ditindak 

Pelaku perjalanan luar negeri wajib memberitahukan setiap barang bawaannya melalui customs declaration atau pemberitahuan impor barang khusus (PIBK).

Penyampaian keduanya dapat dalam bentuk data elektronik atau formulir. Nirwala mengimbau pelaku perjalanan luar negeri untuk mengisi customs declaration dengan benar.  

Untuk mempercepat proses pemeriksaan fisik dan pengeluaran barang, penumpang diwajibkan memberitahukan setiap barang bawaannya secara lengkap dan benar pada formulir customs declaration. 

Khusus untuk barang personal use, dilayani melalui dua jalur, yakni hijau dan merah, berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, @bravobeacukai.  

Jalur hijau yakni tanpa melalui pemeriksaan fisik. Sedangkan, jalur merah berarti melalui pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko.

Sementara  barang personal use yang nilai pabeannya tidak melebihi free on board (FOB) 500 dollar AS berdasarkan pemberitahuan dalam customs declaration, maka tidak dilakukan pemeriksaan fisik atau jalur hijau.

Selain kategori ini, petugas Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik sebelum memberikan persetujuan pengeluaran barang atau jalur merah.

3. Bea masuk  

Pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor bagi barang bawaan kategori personal use, dengan nilai pabean free on board maksimal 500 dollar AS per orang untuk setiap kedatangan. 

Jika ada barang bawaan yang nilai pabean free on board melebihi 500 dollar AS, maka atas kelebihannya dikenai pungutan bea masuk flat sebesar 10 persen. 

Sedangkan, barang non personal use tidak mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Barang non personal use ini dikenakan tarif sesuai Most Favoured Nation (MFN). 

4. Pajak dalam rangka impor (PDRI) 

Seperti disampaikan sebelumnya, barang bawaan kategori personal use, dengan nilai pabean free on board maksimal 500 dollar AS mendapatkan fasilitas bebas pajak dalam rangka impor. 

Jika melebihi batasan tersebut, maka pelaku perjalanan luar negeri wajib membayar pajak dalam rangka impor, yang meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen dan pajak penghasilan 10 persen dengan NPWP atau 20 persen jika tidak memiliki NPWP. 

PPN dan PPh tersebut dipungut atas Nilai Impor (NI), yang didapat dari menjumlahkan nilai pabean (NP) dan bea masuk. 

5. Cukai  

Selain mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor, barang personal use juga mendapatkan fasilitas bebas cukai, meliputi: 1. 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya 2. 

Satu liter minuman mengandung etil alkohol

Jika produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari satu jenis, maka pembebasan bea masuk atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut. 

Sementara, jika barang kena cukai itu melebihi batas ketentuan fasilitas bebas cukai, maka akan dimusnahkan. 

“Atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan,” bunyi pasal 13 ayat 3 PMK Nomor 203/PMK.04/2017 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved