Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2025

Jadwal Libur Sekolah saat Ramadan 2025, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tetap Belajar di Rumah

Inilah tanggal libur sekolah saat Bulan Ramadan 2025. Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan para siswa bakal mendapatkan tugas dari guru. 

Editor: Hefty Suud
Istimewa/TribunJatim.com
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti. 

Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:

1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. 

2) bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. 

Ilustrasi sekolah dasar di Kabupaten Trenggalek.
Ilustrasi sekolah dasar di Kabupaten Trenggalek. (TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN)

Tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. 

Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. 

Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025. 

e. Peran pemerintah daerah: 
1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah. 

2) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan. 

f. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota: 

1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. 

2) Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan. 

Peran orang tua/wali: 

1) orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah. 

2) memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Berita tentang Ramadan 2025 lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved