Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Pelayan Warung Kopi Cetol Dapat Bonus Upah Layani Pengunjung sampai Malam, Sebulan Gaji Rp600 Ribu

Polres Malang pun menetapkan enam orang pemilik warung kopi di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, sebagai tersangka. 

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/PURWANTO - TikTok/suhadamha
Pelayan Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi dapat tambahan upah jika layani pengunjung sampai malam 

TRIBUNJATIM.COM - Ada indikasi eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan pemilik Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap adanya indikasi eksploitasi seksual.

Pasalnya mereka mendapat upah tambahan di luar jadi pelayan warung.

Baca juga: Akhirnya Dika Bocah Yatim Piatu Terlantar Bertemu Pratiwi Noviyanthi, Langsung Dibawa ke Yayasan

Hal itu seperti diungkap Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho.

Ia mengatakan bahwa para pelayan yang masih di bawah umur ini mendapat upah tambahan di luar pekerjaannya sebagai pelayan kopi.

Yaitu Rp10.000 hingga Rp50.000, atas praktik yang diduga merupakan tindakan asusila.

"Dalam pekerjaannya sebagai pelayan kopi, para korban anak-anak tersebut digaji mulai Rp600.000 hingga Rp1 juta per bulan," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (20/1/2024).

"Tapi para korban juga mendapat upah tambahan di luar pekerjaannya sebagai pelayan kopi," imbuh Bayu.

"Yang kami duga ada praktik tindakan asusila, dengan tarif Rp 10.000 hingga Rp 50.000," lanjut dia.

Terkait kasus ini, Polres Malang menetapkan enam orang pemilik warung kopi di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, sebagai tersangka. 

Keenam tersangka tersebut diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mempekerjakan anak-anak di bawah umur sebagai pelayan warung kopi.

Adapun keenam tersangka adalah S (41) warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran; RS (53) warga Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi; dan LY (20) warga Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Kemudian, IS (54) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran; SH (54) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran; dan SA (38) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran.

Aksi keenam pelaku terungkap berawal dari razia polisi terhadap sejumlah warung kopi yang kerap disebut kopi cetol di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu (4/1/2024).

Dalam razia ini, sebanyak tujuh anak perempuan di bawah umur yang menjadi pelayan warung kopi turut terjaring, dengan rentang usia 14 hingga 17 tahun.

Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, ditertibkan Satpol PP
Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, ditertibkan Satpol PP (TikTok/suhadamh)

Merekalah yang diduga menjadi korban para tersangka.

Selain itu, ada 22 pelayan dewasa, tiga pemilik warung kopi, serta 19 pengunjung laki-laki yang juga terjaring razia.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur mengatakan bahwa para korban dipekerjakan oleh tersangka mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

"Kerja tambahannya mulai pukul 19.00 WIB hingga 00.00 WIB," ucapnya. 

Sebagai pekerja, para korban tinggal di rumah pemilik Warung Kopi Cetol.

"Para korban itu berasal dari beberapa daerah di Kabupaten Malang dan Kota Malang," kata dia.

Ia menambahkan bahwa para tersangka sebenarnya sudah mengetahui korban masih berusia di bawah umur.

Namun mereka tetap melakukan perbuatannya untuk mendapatkan keuntungan.

"Korban direkrut oleh masing-masing tersangka dan mereka mau dengan iming-iking uang."

"Ketika bekerja, korban juga tidak memberitahu orang tuanya," tutur Nur.

Baca juga: TKW Minta Tolong Dipulangkan Prabowo, Ngaku Alami Kekerasan Majikan Arab Saudi, Tak Diberi Makan

Seorang pemilik Warung Kopi Cetol yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana eksploitasi anak dan perdagangan orang, Iswantini (54), mengaku bahwa ia tidak memaksa anak di bawah umur untuk bekerja sebagai pelayan warung kopi.

"Saya hanya ambil pegawai di atas 20 tahun. Tapi adik-adik (korban) memaksa," kata Iswantini dalam press release Polres Malang ungkap kasus Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Senin (20/1/2024).

Tersangka menyampaikan, korban yang direkrut ini bekerja di dua shift.

Pertama pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, di Pasar Gondanglegi.

Kemudian pukul 18.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB, di warung kopi yang buka di rumah pelaku.

Sehari-hari, korban tinggal di rumah pelaku, termasuk makan dan tempat tidur sudah ditanggung oleh pelaku.

Para tersangka TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) diamankan Satreskrim Polres Malang, Senin (20/1/2025). Sebanyak tujuh tersangka diamankan karena eksploitasi anak dibawah umur usai penggrebekan warung 'Kopi Cetol' yang berada di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Para tersangka TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) diamankan Satreskrim Polres Malang, Senin (20/1/2025), sebanyak tujuh tersangka diamankan karena eksploitasi anak di bawah umur usai penggerebekan Warung Kopi Cetol yang berada di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang (TRIBUNJATIM.COM/PURWANTO)

Sementara itu, pekerja sosial (peksos) dari Kementerian Sosial, Faroha menerangkan, pada proses assessment ke korban, seluruhnya tidak ada yang mengaku ke orang tua bekerja sebagi pelayan Warung Kopi Cetol.

"Dari keterangan salah satu anak, ia tidak mengatakan secara langsung ke orang tuanya," ujarnya.

Rata-rata korban mengambil pekerjaan tersebut karena terhimpit ekonomi.

Faroha menyebutkan, satu di antaranya untuk membantu ayahnya yang bekerja serabutan.

"Mereka dari kalangan orang tidak mampu. Kemudian putus sekolah dan ikut bekerja di Kopi Cetol," terangnya.

Saat ini, kondisi korban masih trauma, karena beberapa waktu lalu saat dilakukan penggerebekan oleh petugas gabungan sempat viral.

"Ada yang trauma (korban), tapi kami belum ketemu semua. Kondisinya memang takut dan masih trauma, soalnya beritanya viral. Jadi mentalnya kena," urainya.

Untuk memulihkan trauma, kini dilakukan pendampingan psikologi dari Polres Malang bersama Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved