Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Thanthowy Syamsuddin Dosen Unair Bongkar HGB 656 Hektare di Laut Surabaya: Langgar Putusan MK

Sosok Thanthowy Syamsuddin dosen pengajar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang membongkar adanya HGB di laut Surabaya.

Editor: Torik Aqua
Kolase tangkapan layar X dan Tribun
Sosok Thanthowy Syamsuddin, dosen Unair Surabaya yang membongkar adanya HGB seluas 656 hektare di laut Surabaya 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sosok Thanthowy Syamsuddin dosen pengajar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang membongkar adanya HGB di laut Surabaya.

Ramai kasus pagar laut di Tangerang, ternyata kasus tersebut juga terjadi di Surabaya.

Bukan pagar laut, melainkan adanya status Hak Guna Bangunan (HGB) di sebuah lahan di perairan Surabaya

Luas dari HGB itu mencapai 656 Hektare.

Baca juga: Daftar Pemilik Area Pagar Laut Tangerang yang Ternyata Punya Sertifikat HGB dan SHM, Ada Perusahaan

Alas lahan di atas laut tersebut dikuak melalui laman resmi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bhumi.atrbpn.go.id.

Temuan ini diunggah Dosen pengajar di Universitas Airlangga (Unair), Thanthowy Syamsuddin melalui akun X miliknya, @thanthowy, Minggu (19/1/2025).

Unggahan tersebut menanggapi unggahan pengamat perkotaan Elisa Sutanudjaja yang membagikan temuan soal lokasi pagar laut di Tangerang telah mendapat sertifikat HGB.

Oleh Thanthowy, temuan soal SHGB di perairan Surabaya tersebut kemudian dikaitkan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), Surabaya Waterfront Land (SWL). Saat ini, proyek tersebut juga tengah menjadi perbincangan di kalangan warga Surabaya.

Baca juga: Daftar Pemilik Pagar Laut Tangerang Terkuak, Ada Perusahaan sampai Perorangan, Termasuk Artis?

"Cik, aku juga nemu sesuatu di PSN Waterfront Surabaya. Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar," tulis Thanthowy melalui akun tersebut.

Mencapai 656 ha, ada tiga koordinat lokasi yang terungkap masuk dalam HGB tersebut. Di antaranya, koordinat 7.342163°S, 112.844088°E, koordinat 7.355131°S, 112.840010°E, dan koordinat 7.354179°S, 112.841929°E.

Unggahan tersebut lantas menjadi perbincangan masyarakat maya.

Baca juga: Sosok Nelayan Kholid Jadi Sorotan Tegas Tolak Pagar Laut, Punya Wawasan Luas Debat Soal Kerugian

Hingga Senin malam, unggahan ini telah disukai 1.388 akun, diposting ulang oleh 774 akun, dan menjangkau 184 ribu tayangan.

Dikonfirmasi terkait unggahan tersebut, Thanthowy menjelaskan bahwa dirinya awalnya gundah terhadap temuan di Tangerang. Yang mana, lokasi yang menjadi titik pagar laut tersebut telah mendapatkan HGB.

"Kemudian kami cek yang ada di Surabaya. Ternyata, juga telah ada HGB-nya. Ada 3 plot dengan total luas sekitar 656 hektare," kata Thanthowy kepada Surya.co.id dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).

Area tersebut berada dekat dengan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar Surabaya membentang hingga Sidoarjo. "Setelah saya cek dengan Google Earth, ternyata laut," katanya.

Baca juga: Dicari 600 Mahasiswa ber-KTP Surabaya untuk Dapat UKT Gratis dan Uang Saku Rp 500.000 per Bulan

Hal ini memunculkan kekawatiran terhadap pelanggaran Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Yang mana, pemerintah dilarang memberikan hak pengusahaan atau konsesi agraria di perairan pesisir bagi para pengusaha.

"Mengutip putusan MK, seharusnya tidak ada pemanfaatan ruang di atas perairan," kata Thanthowy.

Melalui unggahan ini, pihaknya ingin membuka forum diskusi sekaligus menunggu jawaban dari pemangku kepentingan. Namun, sampai berita ini ditulis, belum ada konfirmasi terkait hal tersebut.

Tribun Jatim Network juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk untuk mengetahui pemilik lahan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis juga belum terdapat jawaban atas pertanyaan tersebut. 

Baca juga: Viral Maling Bobol Konter Ponsel di Surabaya, Wajahnya Terekam Jelas di CCTV, Kini Diburu Polisi

Sebelumnya, polemik SHGB di wilayah perairan juga ditemukan di Tangerang. Hal ini ditemukan tidak lama setelah adanya pemasangan pagar laut di wilayah pesisir kabupaten di Provinsi Banten tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan pihaknya tengah melakukan investigasi pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. 

Menteri Nusron menjelaskan dirinya telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo untuk mendalami kabar pagar laut tersebut telah bersertifikat. Langkah tersebut, kata Nusron, bertujuan untuk memastikan letak bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. 

Baca juga: Mulai Digarap 2026, Pembangunan JLLT di Surabaya Ditarget Tuntas pada 2040, Bappedalitbang: Rp 10 T

"Data dokumen pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024," terang Nusron.

Kendati demikian, Menteri Nusron telah melakukan penelusuran awal. Hasilnya, terungkap bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sertifikat tersebut atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, serta 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.

Apabila hasil pengecekan tersebut menunjukkan lahan SHGB berada di luar garis pantai, maka pihaknya akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang. Termasuk, pembatalan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun.

Daftar pemilik pagar laut Tangerang

Kini terkuak sosok-sosok pemilik pagar laut yang terbentang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

Ya, jumlah pemilik ternyata lebih dari satu, termasuk perusahaan dan perorangan.

Hal ini diungkap oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Lantas, apakah pemilik ini termasuk artis?

Beberapa waktu lalu, menurut kesaksian warga, artis tersohor disebut-sebut terlibat dalam pemasangan pagar ini.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Sosok Nelayan Kholid Jadi Sorotan Tegas Tolak Pagar Laut, Punya Wawasan Luas Debat Soal Kerugian

Seorang nelayan bernama Heru mengungkapkan selebriti yang tak dibeberkan namanya itu memberikan upah untuk para pekerja yang membangun pagar laut.

Heru membeberkan upah pekerja menurut taksirannya sebesar ratusan ribu rupiah.

Selain itu, juga ada pekerja borongan.

"Kalau menurut taksiran upah si kalau standar pekerja Tangerang Utara ini sekitar Rp100-125 ribu per hari. Saya dengar juga ada yang borongan, ada yang upah harian, paling tidak dia kejar target," ungkap Heru sembari tersenyum, dari tayangan Youtube Wartakotalive, Minggu (12/1/2025).

Terkait dengan pemasangan pagar laut tersebut, Heru mengaku sudah mengetahuinya sejak lama.

Karenanya Heru syok saat mengetahui ada pemasangan pagar bambu di laut namun tidak pernah ada pemberitahuan dari pemerintah daerah.

Baca juga: Sosok Pemilik Pagar Laut di Tangerang Akhirnya Teridentifikasi, 21.950 Jiwa Terdampak, Ekologi Rusak

Pagar laut di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang yang ramai menjadi perbincangan.
Pagar laut di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang yang ramai menjadi perbincangan. (Kompas.com)

"Kalau memang buat budidaya di laut, itu ada spek masing-masing, misalnya budidaya kerapu ada panjang lebar tinggi, budidaya kerang hijau rancangannya bukan begitu. Saya juga budidaya kerang hijau. Misalnya spek menangkap cumi atau udang, bukan begitu, kayak bagan apung. Makanya bukan alasan pagar itu buat budidaya masyarakat, saya rasa jauh dari harapan masyarakat," ungkap Heru.

Lebih lanjut diceritakan oleh Heru, sejak awal pembangunan pagar laut tersebut, tidak pernah ada sosialisasi dari siapapun.

Hingga akhirnya Heru dan warga setempat pun bertanya langsung ke pekerja yang membangun pagar laut tersebut.

"(Harusnya) awalnya koordinasi dulu, sosial dulu ke warga sekitar, kan ada masyarakatnya di sini. Gimana nih masyarakat, kita mau bikin pagar, biar ada hasilnya pemberdayaannya, paling tidak kan ada masukan, itu salah besar," kata Heru.

 Heru sendiri mengaku banyak warga yang mengetahui sosok selebriti yang menjadi pemilik pagar tersebut, namun ia enggan membocorkannya.

"Wah semua juga tahu itu, anak kecil juga tahu dalangnya, siapa lagi kalau bukan selebriti sekarang yang lagi booming, kalau disebutin satu per satu takutnya banyak abcd-nya, yang jelas semua orang pasti tahu," 

Ditanya harapan ke depannya, Heru meminta kepada KKP agar segera mencabut pagar laut tersebut.

Pagar laut sepanjang 30,16 km yang belum diketahui pemiliknya, membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, melintasi enam kecamatan
Pagar laut sepanjang 30,16 km yang belum diketahui pemiliknya, membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, melintasi enam kecamatan (KKP)

Baca juga: Dalih Pemkab Tak Tahu Pagar Laut di Wilayahnya, Padahal Terbentang 30 Km: Fokus Bantu Nelayan Kecil

“Harapan saya sih simpel, cabut lagi seperti semula. Ngapain ditunda-tunda kelamaan, 20 hari lagi ditunda, nanti masuk angin lagi enggak jadi lagi. Kegiatan itu bukan 1-2 bulan, 5 bulan mah udah ada. Bukannya enggak tahu, saya pernah dari awal dia survey ke sini, pernah sidak, tapi kok enggak ada tindak lanjutnya," pinta Heru.

"Yang masangnya siapa? dia yang cabut, jangan sampai ngebebanin masyarakat lagi yang nyabut. Apalagi sampai TNI Polri yang nyabut, malu-maluin. Kalah berarti sama perusahan swasta, negara kalah sama perusahan swasta," sambungnya.

Sosok pemilik pagar laut diungkap Menteri ATR/BPN RI

Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid, mengungkapkan adanya kepemilikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di sekitar pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

Nusron lantas membeberkan siapa saja pemilik SHGB di sekitar pagar laut tersebut.

"Kami mengakui, kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB."

"Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron, Senin (20/1/2025).

Kemudian ada pula sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang.

"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya." 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat ditemui awak media di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Nusron Wahid mengungkapkan adanya kepemilikan SHGB di sekitar pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat ditemui awak media di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Nusron Wahid mengungkapkan adanya kepemilikan SHGB di sekitar pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. (Tribunnews.com)

Baca juga: Padahal Rugikan Nelayan, Menteri KP Malah Minta TNI AL Berhenti Bongkar Pagar Laut, Kenapa?

"Lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

Mengenai SHGB dan SHM ini, Nusron menyebut, Kementerian ATR/BPN mengutus dan memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dahn pengecekan bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin hari ini.

Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifikat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).

Pasalnya, setelah dicek oleh pihaknya, sambung Nusron, di dalam proses pengajuan sertifikat itu terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982. 

Oleh sebab itu, perlu dicek batas garis pantai pada tahun 1982, 1983, 1984, dan 2024 sampai sekarang.

"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang di dalam SHGB maupun SHM tanah tersebut berada di dalam, berada di bawah, di dalam garis pantai, atau di luar garis pantai itu. Dan kami minta besok sudah ada hasil karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat," terangnya.

Jika nantinya hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang berada di luar garis pantai, maka Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi.

"Manakala nanti hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang terbukti benar-benar berada di luar garis pantai, bukan APL, memang wilayah laut kemudian disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan kami tinjau ulang," paparnya.

Menurut Nusron, pihaknya masih memiliki kewenangan lantaran sertifikat itu terbit pada tahun 2023.

"Berdasarkan PP, kalau selama sertifikat itu belum berusia 5 tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan," ungkapnya.

----- 

Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved